in ,

HMI Hukum Unas Nilai Pemerintah Gagal Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Imbas Pertamax

Ketua HMI Komisariat Hukum Unas, Muqaddam Hehanussa. Dokumentasi pribadi
Ketua HMI Komisariat Hukum Unas, Muqaddam Hehanussa. Dokumentasi pribadi

Kahminasional.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM jenis Pertamax (RON 92) dari Rp9.000-Rp9.400/liter menjadi Rp12.500/liter. Keputusan berlaku per 1 April 2022

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Nasional (Unas) memastikan, kebijakan itu akan mengakibatkan harga-harga pangan dan kebutuhan lainnya naik.

Pangkalnya, terang Ketua HMI Komisariat Hukum Unas, Muqaddam Hehanussa, penentuan harga-harga selalu mepertimbangkan biaya distribusi, opersional pelaku usaha, dan sebagainya.

“Kenaikan harga barang inilah yang menjadi ujung dari efek domino naiknya harga BBM itu,” kata Adam, sapaannya, dalam keterangan tertulis kepada Kahminasional.com di Jakarta, Senin (4/4).

Dicontohkannya dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Lambaro, Aceh Besar, sehari jelang Ramadan 1443 H/2022 M. Agar-agar, misalnya, dari sebelumnya Rp48.000/kotak menjadi Rp55.000/kotak.

Baca Juga :  Masih Impor Pangan, Rokhmin Dahuri Nilai Indonesia Belum Maju

Lalu, garam isi 30 kg naik dari Rp130.000/sak menjadi Rp150.000/sak, tepung terigu 25 kg naik dari Rp200.000/sak menjadi Rp205.000/sak, dan sirup cap patung dari Rp220.000/lusin naik menjadi Rp230.000/lusin.

“Begitu juga sejumlah kebutuhan pokok lainnya, juga ikut naik. Kenaikan ini dipicu naiknya harga BBM sehingga harga barang ikut naik,” jelasnya.

Menurut Adam, pemerintah melalui Kementrian ESDM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi unsur yang paling bertanggung jawab atas kenaikan tersebut.

Baginya, Kemendag semestinya melonjaknya harga kebutuhan pokok menyusul naiknya Pertamax, seperti yang terjadi di Aceh. “Kebijakan stabilitas harga mesti segera diterbitkan, bekerja sama dengan pemerintah setempat.”

“Eksekusinya bisa dalam bentuk sidak pasar atau cara-cara lainnya yang relevan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Senator Fachrul Perkenalkan Yakusa Leadership, Metode Training bagi Kader Milenial HMI

Adam juga mendesak Kementerian ESDM tidak membiarkan Pertamax keluar dari jenis BBM khusus penugasan (JBKP) agar harganya tidak mengikuti mekanisme pasar.

“Kementerian ESDM harus lebih hati-hati lagi dalam mengambil keputusan, apalagi BBM terkait erat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tandasnya.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.