Jakarta, KAHMINasional.com – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4% diberlakukan 2024 tanpa harus menunggu Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%. Masa barang yang tidak sah masih dipertahankan? Seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang, di 2024 ini,” ucap Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, dalam keterangannya pada Selasa (16/7).
Menurutnya, penghapusan PT 4% sangat rasional karena sesuai semangat demokrasi sehingga mestinya langsung diberlakukan. Apalagi, ambang batas tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” katanya.
Miftah melanjutkan, ambang batas parlemen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut pun bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu 2024.
“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” jelasnya.
Ada sekitar 17.304.303 suara terbuang pada Pemilu 2024 imbas diterapkannya PT 4%. Jumlah suara yang terbuang berasal dari 10 partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.
“Padahal, dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” ujar Miftah.
Hak rakyat untuk dipilih, sambungnya, juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR. Sebab, partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.