in ,

Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. Dokumentasi Polri
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. Dokumentasi Polri

Jakarta, KAHMINasional.com – Pengendara akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Ini berkat inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ke depannya, Korlantas akan langsung menginformasikan surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Namun, masih tahap uji coba hingga kini.

“Baru tahap uji coba,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5). Sebelumnya, surat tilang hanya dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui PT Pos.

Selama tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen agar inovasi pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. Pengiriman surat tilang via WhatsApp takkan melalui format Android Package Kit (APK), yang berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan dengan membobol data pengguna ponsel.

Baca Juga :  Kasus Vaksin Kosong, Polri Diminta Mengedepankan RJ

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar lalu bisa membuka etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

“Hari Senin (6/5), baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.

Apabila hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini takkan hanya diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kami nasionalisasikan,” kata Slamet.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.