Kahminasional.com, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta mengedepankan restoratif justice (RJ) dalam menangani kasus penyuntikan vaksin kosong di Medan.
“RJ salah satu solusi yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia. Jadi, enggak salah, apalagi tidak ada laporan dari keluarga pasien,” kata Ketua MW KAHMI Sumut, Rusdi Lubis.
Video penyuntikan vaksinasi kosong kepada siswa SD Dr. Sutomo, Medan, pada 17 Januari 2022 viral. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan.
Rusdi mendorong demikian karena para pihak sudah bermediasi dan berdamai sebelum video tersebut viral.
Mediasi dilakukan oleh dokter Gita, paramedis, keluarga pasien, dan pihak kepolisian.
“Yang saya tahu, sudah terjadi perdamaian dan tidak ada yang keberatan, termasuk keluarga dari pasien,” jelasnya.
Apalagi, sambungnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Etik Kedokteran masih melakukan pendalaman dan belum mengeluarkan rekomendasi apa pun.
Selain itu, tak ditemukan mens rea saat dokter Gita, yang juga pengurus KAHMI Medan, menjalankan tugas. Dia pun menjadi vaksinator untuk kepentingan kesehatan.
“Dokter Gita ada sertifikat vaksinator, jadi jelas dia tidak menghalang-halangi kegiatan vaksin yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan tersebut,” tegasnya.
“Kehadirannya juga diminta oleh pihak kepolisian,” imbuhnya. Apalagi, proses vaksinasi dilakukan sesuai prosedur.
Rusdi khawatir masalah tersebut berdampak negatif ke depannya apabila kepolisian mengutamakan pidana dalam pengusutannya.
“Akan menjadi preseden buruk dan masyarakat khawatir akan divaksin serta tim medis akan merasa takut menjalankan tugasnya,” tuntasnya.