in ,

KPU tetapkan Prabowo-Gibran presiden-wapres terpilih

Pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Twitter/@psi_id
Pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Twitter/@psi_id

Jakarta, KAHMINasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (24/4).

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Diketahui, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.

Baca Juga :  Real count KPU 27 Februari: Prabowo-Gibran raup 75,173 juta suara

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara (16,47%). Dengan demikian, pilpres berlangsung 1 putaran.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.