in ,

JMN Sesalkan Minimnya Peran Senator Jakarta dalam Pembahasan RUU IKN

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy. Foto Kompas.com
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy. Foto Kompas.com

Kahminasional.com, Jakarta – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), beberapa waktu lalu.

Namun, peran para anggota DPD RI asal daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dinilai minim dalam penyusunan beleid tersebut.

Hal ini disoroti Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy, dalam webinar “IKN Nusantara dalam Perspektif Geografi Politik” yang digelar Prodi Pendidikan Geografi Unisma Bekasi, Kamis (27/1).

“Saya menyayangkan minimnya peran empat senator perwakilan Jakarta karena tidak dominan bersuara dan tidak terlihat aktif dalam menyiapkan Jakarta pasca-IKN,” ucapnya.

Padahal, Sulhy mengingatkan, DPD sesuai UUD 1945 berhak mengajukan RUU terkait otonomi daerah (otda), termasuk pemekaran daerah. Pun berhak terlibat dalam pembahasannya.

Baca Juga :  Kejahatan Siber Semakin Ngeri, Senator Fachrul Minta BSSN Diperkuat

“Kalau DPD tidak memikirkan soal perubahan status Jakarta pasca-UU IKN, bisa repot masa depan warga Jakarta menjalani nasibnya,” tegas Ketua Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya ini.

Di sisi lain, Sulhy menilai, pembahasan RUU IKN oleh DPR dan pemerintah belum dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut tecermin dari cepatnya proses penyusunan hingga diparipurnakan legislatif.

“Jangan karena ketergesaan pengesahan menyebabkan kerugian buat rakyat dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN, yang mungkin berujung pada membengkaknya utang luar negeri,” tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan pemerintah pusat dan DPR tidak membahas perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta parerel dengan penyusunan RUU IKN.

Baca Juga :  UICI Berikan Penghargaan kepada Harry Azhar hingga Pendiri

“Setidaknya, revisi UU Jakarta sudah disiapkan dan dibahas setelah menyelesaikan RUU IKN karena UU Jakarta segera tidak berlaku setelah RUU IKN resmi berlaku,” bebernya.

Sulhy berharap, Jakarta ke depannya tetap berstatus daerah khusus atau istimewa dengan otonomi bertahap dan berpusat di provinsi sampai beberapa tahun berikutnya. “Baru kemudian otonomi di tingkat kota.”

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.