in ,

Hamdan Zoelva Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Anggota Presidium Majelis Nasional KAHMI, Hamdan Zoelva. Dokumentasi MK
Anggota Presidium Majelis Nasional KAHMI, Hamdan Zoelva. Dokumentasi MK

Kahminasional.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Anggota Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMNI) ini, putusan tersebut sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depannya.

“Ke depan, pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU [rancangan undang-undang] yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius,” twitnya melalui akun Twitter @hamdanzoelva, dikutip Jumat (26/11).

Selain itu, menurut Hamdan, eksekutif dan legislatif tidak boleh lagi menyusun undang-undang dengan skema sapu jagat (omnibus law) seperti UU Ciptaker.

Baca Juga :  KAHMI Sayangkan Stranas PK Hanya Soroti Kinerja Koperasi

“Karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kicaunya.

Mantan Ketua MK ini melanjutkan, pemerintah dan DPR juga dilarang membuat peraturan implementasi UU Ciptaker baru.

“Dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melaksanakan peraturan yang ada karena UU Ciptaker pada dasarnya sudah batal,” twitnya.

Di sisi lain, Hamdan mengungkapkan, putusan tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU.

Dirinya pun memaklumi sikap MK yang memutuskan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional secara bersyarat sehingga masih dinyatakan berlaku sementara.

“Jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” kicau Hamdan.

Baca Juga :  HMI Lombok Tengah Segera Luncurkan Aplikasi e-Kader

MK sebelumnya menilai, proses penyusunan UU Ciptaker menyalahi UUD 1945, yang salah satunya karena tanpa partisipasi masyarakat, Karenanya, diputuskan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, di mana pemerintah diberikan 2 tahun untuk merevisinya atau menjadi inkonstitusional permanen jika tak dijalankan.

Selain itu, MK juga memutuskan pemerintah tidak membuat peraturan ataupun kebijakan turunan dari UU Ciptaker, terutama yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Meski demikian, UU Ciptaker dan peraturan turunan yang sudah diterbitkan pemerintah tetap dinyatakan berlaku sebelum masa revisi berakhir, yang dimulai sejak keputusan dibacakan.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.