Polri Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sat, 04 May 2024 00:49:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 https://www.kahminasional.com/assets/img/2021/11/favicon-kahmi-nasional-48x48.png Polri Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com 32 32 202918519 Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos https://www.kahminasional.com/read/2024/05/04/9714/surat-tilang-takkan-lagi-dikirim-ke-alamat-pelanggar-lalu-lintas-via-pos/ Sat, 04 May 2024 04:46:23 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9714 Jakarta, KAHMINasional.com – Pengendara akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Ini berkat inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ke depannya, Korlantas akan langsung menginformasikan surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Namun, masih tahap uji coba hingga kini. “Baru tahap uji coba,” ujar Direktur […]

Artikel Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Pengendara akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Ini berkat inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ke depannya, Korlantas akan langsung menginformasikan surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Namun, masih tahap uji coba hingga kini.

“Baru tahap uji coba,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5). Sebelumnya, surat tilang hanya dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui PT Pos.

Selama tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen agar inovasi pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. Pengiriman surat tilang via WhatsApp takkan melalui format Android Package Kit (APK), yang berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan dengan membobol data pengguna ponsel.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar lalu bisa membuka etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

“Hari Senin (6/5), baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.

Apabila hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini takkan hanya diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kami nasionalisasikan,” kata Slamet.

Artikel Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9714
Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan https://www.kahminasional.com/read/2024/04/30/9684/kapolri-disarankan-evaluasi-anggota-polisi-jadi-ajudan/ Tue, 30 Apr 2024 09:53:20 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9684 Jakarta, KAHMINasional.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disarankan mengevaluasi penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan maupun pengawal pribadi (walpri) pimpinan badan/lembaga ataupun perseorangan di luar institusi/pemerintahan menyusul tewasnya anggota Lantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. “BKO (bawah kendali operasi) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun […]

Artikel Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disarankan mengevaluasi penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan maupun pengawal pribadi (walpri) pimpinan badan/lembaga ataupun perseorangan di luar institusi/pemerintahan menyusul tewasnya anggota Lantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.

“BKO (bawah kendali operasi) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun walpri ini berpotensi adanya konflik kepentingan antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang dijadikan ajudan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Menurut Rasminto, penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum. “Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri jika terlihat terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu.”

Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini melanjutkan, risiko lain dari penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah memengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” jelasnya.

Selain itu, BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri. Sebab, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.

Rasminto mengingatkan, masyarakat juga tentunya dapat menilai BKO anggota Polri terkait apakah sesuai dengan hukum atau sebaliknya. Karenanya, ia mendorong Kapolri agar segera evaluasi persoalan ini dengan bijak.

“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” ucap fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.

Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum. Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.

Ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Artikel Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9684
Alhamdulillah, Polisi Bebaskan 3 Aktivis HMI yang Ditahan saat Aksi https://www.kahminasional.com/read/2022/04/23/8566/alhamdulillah-polisi-bebaskan-3-aktivis-hmi-yang-ditahan-saat-aksi/ Sat, 23 Apr 2022 11:56:19 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8566 Kahminasional.com, Jakarta – Polisi akhirnya membebaskan ketiga aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang sempat ditahankan saat menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (22/4). Ketiganya dibebaskan pada hari ini (Sabtu, 23/4). Mereka adalah Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi; Andi Kurniawan; dan Imam. “Alhamdulillah sahabat kita, tiga aktivis HMI yang […]

Artikel Alhamdulillah, Polisi Bebaskan 3 Aktivis HMI yang Ditahan saat Aksi pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Polisi akhirnya membebaskan ketiga aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang sempat ditahankan saat menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (22/4).

Ketiganya dibebaskan pada hari ini (Sabtu, 23/4). Mereka adalah Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi; Andi Kurniawan; dan Imam.

“Alhamdulillah sahabat kita, tiga aktivis HMI yang ditahan saat aksi di Istana, Jumat kemarin, sudah dibebaskan,” ujar Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, dalam keterangannya.

Senator asal Aceh ini pun menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, khususnya kader dan simpatisan HMI se-Indonesia.

“Yang telah ikut serta memberikan dukungannya untuk menyuarakan keadilan atas penangkapan aktivis yang ditahan saat aksi menyuarakan keadilan menuntut pembelaan hak asasi manusia bagi kadernya yang diduga mendapatkan kriminalisasi hukum atas tuduhan sebagai pelaku begal.

Sebelumnya, Fachrul menuntut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membebaskan ketiga aktivis HMI yang ditahan saat menggelar unjuk rasa.

Salah satu alasannya, penangkapan itu menimbulkan keresahan di kalangan HMI, baik di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

“Jangan gara-gara oknum polisi yang melakukan penangkapan akan berimbas masif di seluruh Indonesia, aktivis HMI akan melakukan aksi lanjutan. Ini akan merusak nama baik Kapolri Sigit yang selama ini dekat dengan mahasiswa,” tuturnya. “Saya minta segera dibebaskan.”

 

Artikel Alhamdulillah, Polisi Bebaskan 3 Aktivis HMI yang Ditahan saat Aksi pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8566
Senator Fachrul Minta Kapolri Sigit Segera Bebaskan 3 Aktivis HMI https://www.kahminasional.com/read/2022/04/23/8562/senator-fachrul-minta-kapolri-sigit-segera-bebaskan-3-aktivis-hmi/ Sat, 23 Apr 2022 04:38:18 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8562 Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membebaskan ketiga aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang ditahan. Ketiga aktivis PB HMI, Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam, ditangkap aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/4). Dalam aksi […]

Artikel Senator Fachrul Minta Kapolri Sigit Segera Bebaskan 3 Aktivis HMI pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membebaskan ketiga aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang ditahan.

Ketiga aktivis PB HMI, Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam, ditangkap aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/4). Dalam aksi yang diikuti puluhan kader “Hijau-Hitam” ini, massa menuntut pembebasan kader HMI yang jadi korban salah tangkap.

“Saya meminta Kapolri segera membebaskan aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Saudara Akmal Fahmi cs,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Kahminasional.com, Sabtu (23/4).

Senator asal Aceh ini menambahkan, tidak sepatutnya mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya dan tidak melakukan pelanggaran serius ditangkap. Apalagi, penangkapan itu dilakukan di bulan Ramadan

Selama ini, Fachrul mengingatkan, citra Kapolri sangat baik dalam mengedepankan humanisme dan visi Presisi kala merespons aksi mahasiswa. “Namun, penahanan kali ini dapat mencoreng citra Kapolri.”

Karenanya, fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) ini mendorong Kapolri memberikan atensi khusus atas penangkapan tersebut. Pangkalnya, telah mengundang keresahan di kalangan HMI, baik di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

“Jangan gara-gara oknum polisi yang melakukan penangkapan akan berimbas masif di seluruh Indonesia, aktivis HMI akan melakukan aksi lanjutan. Ini akan merusak nama baik Kapolri Sigit yang selama ini dekat dengan mahasiswa,” tuturnya. “Saya minta segera dibebaskan.”

Terlebih, tambah Fachrul, Akmal merupakan Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) PB HMI. Dia memiliki pengaruh sehingga massa aksi memutuskan membubarkan diri.

Artikel Senator Fachrul Minta Kapolri Sigit Segera Bebaskan 3 Aktivis HMI pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8562
Jenguk Kerabat di Mapolres, Sekretaris KAHMI Luwu Justru Dibentak Polisi https://www.kahminasional.com/read/2022/04/22/8530/jenguk-kerabat-di-mapolres-sekretaris-kahmi-luwu-justru-dibentak-polisi/ Thu, 21 Apr 2022 20:51:42 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8530 Kahminasional.com, Luwu – Kejadian tak mengenakkan menimpa Sekertaris Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Luwu, Isnul Ar Ridha, saat mengunjungi kerabatnya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mulanya, pada Selasa (19/4), Isnul berencana mengunjungi salah seorang kerabatnya di Mapolres Luwu. Lalu, terlibat cekcok dengan seorang anggota yang sedang piket. Padahal, sempat ditegur […]

Artikel Jenguk Kerabat di Mapolres, Sekretaris KAHMI Luwu Justru Dibentak Polisi pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Luwu – Kejadian tak mengenakkan menimpa Sekertaris Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Luwu, Isnul Ar Ridha, saat mengunjungi kerabatnya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mulanya, pada Selasa (19/4), Isnul berencana mengunjungi salah seorang kerabatnya di Mapolres Luwu. Lalu, terlibat cekcok dengan seorang anggota yang sedang piket.

Padahal, sempat ditegur secara halus oleh Isnul karena tidak memakai masker. Namun, oknum polisi tersebut tidak terima dan malah membentak.

Kasus ini pun ramai dan sempat viral di grup WhatsApp KAHMI Luwu. Ketua KAHMI Luwu, Sul Arrahman, pun bertindak dengan mengonfirmasi Isnul untuk mengetahui duduk perkara.

“Kejadian saya baru tahu tadi pagi dan langsung menghubungi Isnul untuk tahu perkaranya,” ucap Sul saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Dirinya lalu meminta Isnul melakukan pelaporan atas insiden yang menimpanya jika tidak ada permohonan maaf secara resmi dalam 2-3 hari ke depan.

“Kita minta Isnul laporkan sesuai prosedur dan pasti KAHMI Luwu akan mengawal hingga semua selesai,” janjinya.

“Kita lihat dua atau tiga hari ini, pihak Polres mau meminta maaf atau tidak. Kita tunggu di Sekretariat KAHMI Luwu,” imbuh dia.

Terpisah, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menyarankan Isnul melapor soal perlakuan yang dialaminya.

“Kalau ada yang tidak berkenan dengan sikap anggota, silakan melapor. Sebut siapa anggota dan namanya, perlakuan seperti apa, dan pembesuknya siapa,” tuturnya.

Fajar juga bakal meminta keterangan kepada anggotanya guna mengetahui pangkal masalahnya.

Artikel Jenguk Kerabat di Mapolres, Sekretaris KAHMI Luwu Justru Dibentak Polisi pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8530
Polres Tapsel Diminta Periksa Terlapor Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kader KAHMI Paluta https://www.kahminasional.com/read/2022/04/11/8403/polres-tapsel-diminta-periksa-terlapor-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-kader-kahmi-paluta/ Sun, 10 Apr 2022 19:52:36 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8403 Kahminasional.com, Tapanuli Selatan – Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW FORHATI Sumut) mendorong kepolisian segera memeriksa terlapor TS dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. TS, warga Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), dilaporkan kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus pelecehan seksual. Dia dilaporkan orang […]

Artikel Polres Tapsel Diminta Periksa Terlapor Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kader KAHMI Paluta pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Tapanuli Selatan – Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW FORHATI Sumut) mendorong kepolisian segera memeriksa terlapor TS dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

TS, warga Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), dilaporkan kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus pelecehan seksual.

Dia dilaporkan orang tua korban yang juga anggota Majelis Daerah (MD) KAHMI Paluta. Korban diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita KAHMI Sumut.

Penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi pada Jumat (8/4).

“Harapan selanjutnya, dapat dilakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap terlapor dalam rangka penegakan keadilan,” ujar Ketua MW FORHATI Sumut, drg. Sulfia Dewi Rambe, Sabtu (9/4).

Presidium FORHATI Sumut, Serasi Malem Sitepu, menambahkan, korban kasus kekerasan seksual harus berani melapor kepada pihak berwajib karena semua orang sama di mata hukum.

“Semoga kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak menurun dan pelaku dijerat hukum sesuai dengan kesalahannya,” katanya. “Ini berdampak positif kemasyarakat dan memberikan efek jera.”

Artikel Polres Tapsel Diminta Periksa Terlapor Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kader KAHMI Paluta pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8403
LBH KAHMI Sumut Acungi Jempol Kinerja Polres Tapsel https://www.kahminasional.com/read/2022/04/10/8391/lbh-kahmi-sumut-acungi-jempol-kinerja-polres-tapsel/ Sat, 09 Apr 2022 23:12:19 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8391 Kahminasional.com, Tapanuli Selatan – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengusut kasus pencabulan anak oleh TS. Kasus ini ditangani menyusul adanya laporan dari anggota Majelis Daerah (MD) KAHMI Padang Lawas Utara (Paluta) yang juga orang tua korban, LH, kepada Polres Tapsel. Keluarga […]

Artikel LBH KAHMI Sumut Acungi Jempol Kinerja Polres Tapsel pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Tapanuli Selatan – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengusut kasus pencabulan anak oleh TS.

Kasus ini ditangani menyusul adanya laporan dari anggota Majelis Daerah (MD) KAHMI Padang Lawas Utara (Paluta) yang juga orang tua korban, LH, kepada Polres Tapsel.

Keluarga korban pun diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita KAHMI Sumut. Pada Jumat (8/4), penyidik telah memeriksa seluruh saksi.

Pro justitia dalam penanganan kasus oleh APH penyidik Polres Tapanuli Selatan terhadap pelaporan orang tua korban telah ada kemajuan,” kata perwakilan LBH Insan Cita, Taufik Umar Dhani, Sabtu (9/4).

“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh dia.

Sekretaris Bidang Hukum KAHMI Sumut ini berkeyakinan, pelaku dalam waktu dekat akan ditahan. Bahkan, segera dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Artikel LBH KAHMI Sumut Acungi Jempol Kinerja Polres Tapsel pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8391
Bukti dan Saksi Cukup, KAHMI Sultra Desak Polisi Segera Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Herry https://www.kahminasional.com/read/2022/04/02/8197/kahmi-sultra-desak-polisi-segera-tersangkakan-pelaku-penganiayaan-herry/ Sat, 02 Apr 2022 15:06:36 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8197 Kahminasional.com, Kendari – Polisi diminta segera menetapkan pelaku penganiayaan kader Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (MW KAHMI Sultra), Herry (45), sebagai tersangka. Herry, yang juga aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, diduga dianiaya pemilik Koperasi BMT Al-Manshurin, SP, pada Kamis (31/3). Dia dianiaya setelah meminta uang […]

Artikel Bukti dan Saksi Cukup, KAHMI Sultra Desak Polisi Segera Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Herry pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Kendari – Polisi diminta segera menetapkan pelaku penganiayaan kader Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (MW KAHMI Sultra), Herry (45), sebagai tersangka.

Herry, yang juga aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, diduga dianiaya pemilik Koperasi BMT Al-Manshurin, SP, pada Kamis (31/3).

Dia dianiaya setelah meminta uang sisa hasil usaha (SHU) di sebuah koperasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra.

“Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Bukti visum sudah ada dan saksi-saksinya sudah cukup,” ucap kuasa hukum KAHMI Sultra, Mustajab, Jumat (1/4).

Menurutnya, kepolisian juga harus terbuka dalam menangani kasus ini. Pangkalnya, penganiayaan terhadap kader Herry telah menimbulkan luka bagi keluarga besar KAHMI.

“Kasus ini sudah membuat luka bagi kami alumni KAHMI. Terlebih, lagi bagi pribadi Herry,” tegasnya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah ada tiga saksi yang diperiksa,” jelasnya, Kamis.

Artikel Bukti dan Saksi Cukup, KAHMI Sultra Desak Polisi Segera Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Herry pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8197
Polri Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan, tetapi… https://www.kahminasional.com/read/2022/03/16/7821/polri-dukung-langkah-pemerintah-cabut-ribuan-izin-usaha-pertambangan-tetapi/ Wed, 16 Mar 2022 12:35:37 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=7821 Kahminasional.com, Jakarta – Bareskrim Polri mendukung langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK). Apalagi, jika dilakukan berdasarkan regulasi, seperti Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Meskipun demikian, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, berharap, pencabutan tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan pertimbangan matang. […]

Artikel Polri Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan, tetapi… pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Bareskrim Polri mendukung langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK). Apalagi, jika dilakukan berdasarkan regulasi, seperti Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Meskipun demikian, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, berharap, pencabutan tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan pertimbangan matang.

“Kami juga menginginkan adanya transparansi, bahwa pencabutan IUP benar-benar sesuai peraturan yang ada sehingga perlu ada pertimbangan yang betul-betul melanggar undang-undang, dievaluasi betul-betul,” ucapnya dalam webinar “Legalitas dan Transparansi Pencabutan IUP Operasi Produksi dan Percepatan RKAB 2022 untuk PEN Sektor Minerba Pascapandemi Covid-19″, Rabu (16/3).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 mengumumkan, sebanyak 2.078 IUP/IUPK pertambangan dicabut. Keputusan pencabutan tersebut dilakukan Menteri Investasi, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Sementera itu, berdasarkan data per 2 Februari-5 Maret 2022, sebanyak 385 IUP/IUPK telah dicabut Menteri Investasi. Itu terdiri dari 238 IUP/IUPK mineral dan 137 IUP/IUPK batu bara.

Kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat sebagaimana dimandatkan UU Minerba. Sebelumnya, kewenangan ada di tangan pemerintah daerah (pemda).

Menurut Rismanto, bukan perkara mudah untuk memastikan pencabutan IUP/IUPK dilakukan dengan matang. Alasannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mengeksekusinya, tak memiliki penambahan sumber daya manusia (SDM) pasca-pengalihan kewenangan tersebut.

“Bagaimana sekian ribu pertambangan yang sebelumnya dikelola daerah kemudian ditarik ke pusat, dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum siap,” jelasnya. “Ini perlu juga kita support Kementerian ESDM untuk bisa minimalisasi hambatan tersebut sehingga bisa melaksanakan secara optimal, sehingga RKAB bisa cepat keluar.”

Guna memudahkan kinerja Kementerian ESDM, imbuh Rismanto, Bareskrim Pol juga telah menyarankan Menteri Arifin Tasrif dan jajarannya melibatkan pemerintah daerah (pemda) yang berpengalaman melaksanakan tata kelola perizinan untuk sementara.

“[Tujuannya] untuk membantu evaluator di Jakarta ini agar bisa bekerja secara optimal,” katanya.

Rismanto menyampaikan demikian karena keputusan yang dilakukan tanpa pertimbangan matang sehingga terjadi kekhilafan tidak bisa ditoleransi. “Sehingga perlu ada ruang dievaluasi.”

“Jangan juga karena ini harus sekian perlu dicabut [jadi memaksakan kehendak]. Tetapi, perlu juga ada pertimbangan-pertimbangan, ada lapis-lapis kegiatan, yang di mana memberikan peringatan terlebih dahulu atau seperti apa,” tutupnya.

Webinar tersebut, yang merupakan agenda rutin Kajian Reboan yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LKS MN KAHMI), turut menghadirkan beberapa pembicara. Salah satunya, Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno; pengamat kebijakan pertambangan, La Ode Ida; pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng; akademisi Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi.

Artikel Polri Dukung Langkah Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan, tetapi… pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
7821
Lelet Usut Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, KAHMI Jaya Ingatkan Risikonya https://www.kahminasional.com/read/2022/02/21/6819/lelet-usut-kasus-pengeroyokan-haris-pertama-kahmi-jaya-ingatkan-risikonya/ Mon, 21 Feb 2022 14:36:13 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=6819 Kahminasional.com, Jakarta – Kepolisian diminta segera menangkap para pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. “Kami meminta Polri segera menangkap para pelaku, termasuk aktor intelektual dan membongkar motif penganiayaan tersebut,” kata Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya, M. Taufik, kepada Kahminasional.com, Senin (21/2). “Dengan […]

Artikel Lelet Usut Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, KAHMI Jaya Ingatkan Risikonya pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Kepolisian diminta segera menangkap para pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

“Kami meminta Polri segera menangkap para pelaku, termasuk aktor intelektual dan membongkar motif penganiayaan tersebut,” kata Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya, M. Taufik, kepada Kahminasional.com, Senin (21/2).

“Dengan segala kemampuannya, kami yakin Polri dapat dengan mudah dan sesegera mungkin menangkap para pelaku,” imbuh dia.

Menurut Taufik, segala bentuk kekerasan dan perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini khawatir, berlarut-larutnya pengusutan kasus pengeroyokan Haris, yang meraih Jakarta Youth Award 2020 dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda, bakal berdampak buruk.

“Bukan saja terhadap citra kepolisian di mata masyarakat, tetapi juga gerakan-gerakan pemuda yang memiliki peran besar dalam pembangunan,” jelasnya.

Ketua KAHMI Jaya, Ahmad Sulhy, juga menyampaikan hal serupa. “Jika kepolisian lelet, bisa jadi masalah membesar bahkan menimbulkan aksi balasan.”

Artikel Lelet Usut Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, KAHMI Jaya Ingatkan Risikonya pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
6819