in ,

KAHMI kutuk kekerasan terhadap warga Pulau Rempang: Mencederai keadilan!

Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Syamsul Qomar (kiri), memberikan pernyataan sikap atas kasus kekerasan terhadap masyarakat adat di Pulau Rempang, Kepri, pada Selasa (19/9/2023). Dokumentasi MN KAHMI

Jakarta, KAHMINasional.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) mengutuk kekerasan aparat terhadap masyarakat adat Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), yang mempertahankan ruang hidupnya dari penggusuran atas nama investasi Rempang Eco City.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Nomor 153/B/MNK/IX/2023 tertanggal 19 September 2023. Surat diteken Koordinator Presidium dan Sekretaris Jenderal Majelis Nasional (MN) KAHMI, Ahmad Doli Kurnia dan Syamsul Qomar.

“MN KAHMI mengutuk perilaku kekerasan kepada warga yang berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan atas tanah dan airnya yang akan diambil alih oleh negara,” ucap Cak Qomar, sapaan Syamsul Qomar, saat membacakan surat pernyataan sikap MN KAHMI, beberapa saat lalu.

KAHMI berpandangan, insiden yang menimpang masyarakat adat Pulau Rempang sebagai bentuk nyata keserakahan dan ketidakadilan dengan memanfaatkan hukum dan kekuasaan untuk menindas rakyat atas nama investasi yang kerap tak berkorelasi positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  KAHMI Siap Ekspansi Lagi di Luar Negeri, Kini di Australia-Selandia Baru

“Justru yang terjadi adalah menyengsarakan dan memiskinkan rakyat,” tegasnya.

Cak Qomar mengingatkan, Pulau Rempang telah dihuni masyarakat Melayu sejak ratusan tahun silam. Kini, pulau seluas 165 km2 tersebut dihuni sekitar 7.512 warga, yang berprofesi sebagai nelayan, pelaut, dan petani.

“Dalam perspektif hukum adat, Pulau Rempang dan penduduk yang mediami di dalamnya merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial) maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal berbagai nama yang khas yang bersangkutan. Misalnya, suku, marga, dati, dusun, nagari, dan sebagainya,” tuturnya.

“Sebagai masyarakat adat, Pulau Rempang dan penduduk yang mendiami di dalamnya merupakan sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya,” sambungnya.

Baca Juga :  Pesan Wapres dalam Munas KAHMI: Jangan sampai Ada Kursi Melayang

Oleh karena itu, sambung Cak Qomar, masyarakat adat setempat berhak menguasai lingkungan dengan mengambil mamfaat sumber daya alam (SDA), termasuk tanah di dalam wilayah tersebut, demi kelangsungan hidup dan kehidupannya.

“Dalam perpektif masyarakat adat, tidak boleh dan tidak diperkenankan ada entitas yang memaksakan kehendak untuk memisahkan warganya dengan tanah tempat lahir dan tanah
tempat tingggalnya untuk hidup dan menghidupi warganya. Kasus yang menimpa penduduk Pulau Rempang, apa pun alasannya, mencederai keadilan masyarakat adat Rempang,” urainya.

Atas dasar itu, KAHMI meminta pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat atas suatu wilayah yang menjadi lingkungan hidup para anggotanya. Kemudian, mendorong negara membentuk tim independen untuk menginvestigasi terjadinya kerusuhan dan kekerasan terhadap warga Rempang, yang berujung penahanan 34 orang.

Baca Juga :  Diterbitkan KAHMI, SK FORHATI Jakbar Bermasalah

“MN KAHMI mengimbau kepada aparat keamanan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga yang ditahan,” serunya.

KAHMI juga mendorong pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat Rempang untuk menyampaiakan pesan perdamaian dan memberikan kepastian penyelesaian masalah yang timbul akibat proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

“Pemerintah harus memberikan jaminan dan kepastian bahwa membangun Pulau Rempang akan dilaksanakan dengan upaya peningkatan kualitas warganya serta pemanfaatan lahannya untuk peningkatan kesejahteraan warga Rempang,” ujarnya.

Selain itu, KAHMI meminta semua pihak menahan diri serta tak membuat gaduh dan melukai perasaan masyarakat Rempang. Pun tak memanfaatkan isu ini demi kepentingan politik, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Seluruh warga bangsa hendaknya dapat mendoakan dan memberikan jalan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Rempang,” tutup Cak Qomar.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.