in

Ketum KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan

Kahminasional.com, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, mengaku mengalami gangguan penglihatan sehabis jadi korban pengeroyokan.

Berdasarkan kesaksian Haris, sapaannya, saat pengeroyokan ia banyak menerima hantaman di bagian belakang kepala dan wajah.

Sehingga bagian mata terkhusus penglihatan kini terkena dampaknya.

Dalam sidang yang ia hadiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9/6/2022), Haris membuka maskernya.

Haris menunjukkan bekas luka hasil pengeroyokan ketika hakim menanyakan bagaimana kondisi yang ia rasakan saat ini.

Ia mengaku saat ini penglihatannya mulai menurun.

“Penglihatan sekarang berpengaruh. Kalau menyetir terganggu, kalau kena sinar suka redup dan lelah, keluar air mata juga. Apalagi kalau menyetir malam hari,” jelas Haris seperti dikutip dari Tribunnews.com

Baca Juga :  Ketum Koperasi TKBM : Terima Kasih MN KAHMI

Hasil amatan reporter Tribunnews, jika dilihat dengan jarak yang lebih dekat memang terlihat sedikit lebam tersisa di wajah Haris.

Beberapa titik di wajahnya masih tampak biru cenderung menghitam di area sekitar mata dan pipi.

Berdasarkan kesaksian Haris, saat dikeroyok ia menerima banyak pukulan di area belakang kepala dan wajah.

Menurutnya, pelaku pengeroyokan menyerangnya menggunakan benda tumpul.

Pasca pengeroyokan Haris langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana.

Haris Pertama menerima perawatan medis di sana dan mendapat beberapa jahitan di wajah.

Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Menurut pengakuan Haris, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekira pukul 14.10 WIB.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif LSI: Mayoritas Responden Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.

Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau dengan menyeret enam terdakwa.

Keenam terdakwa tersebut adalah politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jadi Desa Wisata, Fauzi Harap Ekonomi Warga Rinding Allo Bangkit

Sumber : Tribunnews.com