in ,

Ombudsman Tambah Variabel Penilaian Kepatuhan Pelayanan pada 2022

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (kanan bawah), dalam FGB PPTB Kemenhub secara daring terkait pelayanan publik, Kamis (17/3/2022). Dokumentasi Ombudsman
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (kanan bawah), dalam FGB PPTB Kemenhub secara daring terkait pelayanan publik, Kamis (17/3/2022). Dokumentasi Ombudsman

Kahminasional.com, Jakarta – Ombudsman setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pelayanan di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Pada 2022, bakal ada tambahan atribut penilaian. Penambahan itu adalah kepatuhan instansi dalam menindaklanjuti saran perbaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Jadi, tidak saja pada variabel yang bersifat elementer atau atributif, tapi juga ada variabel tambahan terkait dengan kepatuhan dalam menindaklanjuti saran perbaikan,” kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (PPTB Kemenhub) secara daring, hari ini.

FGD mengusung tema “Melalui Pemenuhan dan Penerapan Standar Pelayanan, Kita Tingkatkan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan”.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Malaadministrasi Tata Kelola-Pengawasan Izin Hutan

Hery menambahkan, variabel tambahan penilaian tersebut bakal memengaruhi skor kepatuhan pelayanan publik. Dengan demikian, bagusnya atributif elementer tak menjadi jaminan.

“Tentu saja kalau nilai kepatuhannya negatif dan akan berdampak pada penurunan nilai yang diperoleh,” jelas fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.

Pada 2021, Kemenhub memperoleh Predikat Zona Hijau dengan nilai kepatuhan 89,96. Sehingga, Kemenhub berada di peringkat 3 dari 24 kementerian yang dinilai Ombudsman.

Ombudsman pun menyarankan K/L dan pemda tak memakai pendekatan seremonial untuk meningkatkan kualitas pelayanan terkait Zona Integritas.

K/L dan pemda, menurut Hery, harus mengarah pada kesadaran kolektif yang terinternalisasi menjadi kesadaran individu (alert system) dari seluruh penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :  Sekjen Manimbang Lantik SARC KAHMI Sulsel

Selain itu, mendorong adanya konsolidasi peran dan tugas tim penilaian nasional, yang terdiri dari Ombudsman, Kemenpan RB, dan KPK.

Dalam kesempatan sama, Kepala PPTB, Marwanto Heru Santoso, menyatakan, FGD ini digelar sesuai amanah UU 25/2009 dan Permen PAN RB 15/2014.

“Aturan-aturan tersebut mengamanahkan setiap tahun wajib dilakukan evaluasi terhadap standar pelayanan yang ditetapkan di dalam unit-unit pelayanan publik,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Joko Sasono, menambahkan, FGD ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di lingkungan Kemenhub.

“Juga kesiapan dari unit pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

FGD tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Dinda Puspaningtyas, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Wisnu Handoko.

Baca Juga :  Koorpres KAHMI: Good Governance Harus Diwujudkan Secara Serius

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.