in ,

DPR Minta Pelaksanaan PTM 100% Pedomani SKB 4 Menteri

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Dokumentasi DPR

Kahminasional.com, Bandung Barat – Pemerintah daerah (pemda) diminta menyetop pembelajaran tatap muka (PTM) 100% jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, saat bersama rombongan Komisi Pendidikan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (28/1).

“Kalau kita tidak bisa mengendalikan Omicronnya, pasti evaluasi PTM harus dilakukan,” katanya, melansir Suara.com.

“Nekat namanya kalau Omicron terus melaju kita juga nekat PTM sampai 100%,” imbuh politikus Partai Golkar itu.

Alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengingatkan, kebijakan PTM 100% tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Di dalamnya memuat kriteria daerah yang diperkenankan menjalankan PTM 100%. Cakupan vaksinasi Covid-19 dan level PPKM, misalnya.

Baca Juga :  Ariza Masuk 5 Besar Gubernur/Wagub Paling Berpengaruh 2021

“Di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka,” jelasnya.

Karenanya, Hetifah meminta pemda dan satuan pendidikan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) seiring melonjaknya kasus positif Covid-19.

“Sekolah juga terus menegevaluasi diri. Kalau ada yang terdapat [kasus Covid-19] di sekolah, harus langsung tracing,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Varian Omicron pemicunya karena lebih menular.

Merujuk data per 28 Januari 2022, kasus terkonfirmasi bertambah 9.905 sehingga secara kumulatif mencapai 4.319.175.

Selain itu, pasien sembuh bertambah 2.028 orang dan secara total menjadi 4.131.333 orang. Adapun kasus fatalitas menembus 144.628 jiwa karena bertambah tujuh jiwa.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Pembebasan Lahan KA Sulsel Selesai

Sumber : Suara.com

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.