in ,

KAHMI Jaya Dukung Polri dalam Tangani Kasus “Allahmu Lemah”

Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya, M. Amin. Dokumentasi pribadi
Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya, M. Amin. Dokumentasi pribadi

Kahminasional.com, Jakarta – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian sarat SARA yang menjerat bekas politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

“Ini langkah tepat. KAHMI Jaya sangat bangga dan mengapresiasi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Bareskrim Polri. Ferdinand memang harus ditahan,” tegas Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya, M. Amin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).

Di sisi lain, dirinya meminta seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Terlebih, kepolisian telah merespons cepat laporan dan kasus ini.

“Tentu, KAHMI Jaya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” janjinya.

Amin menambahkan, kasus Ferdinand menjadi pelajaran bagi bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). “Jangan mengolok-olok suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), apalagi nama Allah jelas bukan untuk dipermainkan.”

Baca Juga :  KAHMI Sulteng Siap Jadi Tuan Rumah Munas XI

“Kita harus saling menjaga di tengah kemajemukan bangsa ini yang kita sangat cintai. Berbeda agama diharuskan saling menghargai,” tandasnya. “Jangan buat gaduh. KAHMI Jaya mengajak masyarakat saling menghargai. Jadikan kasus Ferdinand sebagai pelajaran penting.”

Kasus ini bermula dari kicauan Ferdinand via akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Kali itu, dia mentwit, “Kasihan sekali Allahmu, ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku, sih, Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Gayung bersambut, kata berjawab. Beberapa saat setelah menuai kontroversi, Ketua Umum DPP Kesatuan Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Beberapa waktu kemudian, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (10/1). Dia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  KAHMI Sayangkan Stranas PK Hanya Soroti Kinerja Koperasi

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.