Hukum Arsip - KAHMI Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Thu, 25 Jul 2024 09:50:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://www.kahminasional.com/assets/img/2021/11/favicon-kahmi-nasional-48x48.png Hukum Arsip - KAHMI Nasional 32 32 202918519 KAHMI UNJ: Sishankamrata harus jadi salah satu fokus RUU TNI https://www.kahminasional.com/read/2024/07/25/9846/kahmi-unj-sishankamrata-harus-jadi-salah-satu-fokus-ruu-tni/ Thu, 25 Jul 2024 09:50:52 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9846 Jakarta, KAHMINasional.com – Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Negeri Jakarta (KAHMI UNJ), Wawan Saipul Irwan, mendorong penguatan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) menjadi salah satu fokus utama dalam muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. “Sebab, sishankamrata jadi faktor kunci dalam menghadapi berbagai dinamika ancaman nasional yang semakin kompleks,” ucapnya dalam keterangannya […]

Artikel KAHMI UNJ: Sishankamrata harus jadi salah satu fokus RUU TNI pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Negeri Jakarta (KAHMI UNJ), Wawan Saipul Irwan, mendorong penguatan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) menjadi salah satu fokus utama dalam muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

“Sebab, sishankamrata jadi faktor kunci dalam menghadapi berbagai dinamika ancaman nasional yang semakin kompleks,” ucapnya dalam keterangannya pada Kamis (25/7).

Ia menerangkan, ancaman yang dihadapi sebuah negara dalam menjaga kedaulatan tidak hanya ancaman militer konvensional, tetapi ancaman nonmiliter, seperti terorisme, siber, dan bencana alam. Apalagi, ancaman yang dihadapi Indonesia kian beragam dan kompleks.

“RUU TNI diharapkan dapat menjawab tantangan ini melalui penguatan kerangka kerja sishankamrata yang lebih komprehensif dan adaptif,” jelasnya.

“Ancaman tradisional, seperti konflik bersenjata dan invasi, masih menjadi perhatian. Namun, ancaman nontradisional, seperti serangan siber, terorisme, dan perubahan iklim, juga tidak bisa diabaikan karena sulit diprediksi,” imbuhnya.

Lebih jauh, Wawan membeberkan beberapa aspek penguatan sishankamrata RUU TNI. Misalnya, penegasan peran militer dalam pertahanan negara, pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan profesional, serta peningkatan alutsista dan teknologi pertahanan.

Menurutnya, substansi RUU TNI juga dapat menekankan pentingnya kolaborasi sipil-militer dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Sishankamrata bukan hanya tanggung jawab TNI, tetapi juga melibatkan seluruh komponen bangsa dalam upaya pertahanan sesuai pengamalan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945,” ujar mahasiswa doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
.
Publik, ungkap Wawan, juga mengharapkan salah satu fokus utama RUU TNI dapat mengangkat isu kerja sama sipil-militer, terutama dalam operasi civic-mission.

“Operasi ini melibatkan TNI dalam kegiatan nonmiliter, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan kesehatan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat sehingga mampu merespons berbagai krisis dengan lebih cepat dan efektif,” tuturnya.

Sebagai insan akademis, baginya, RUU TNI menjadi hal fundamental untuk segera disahkan. “Prinsipnya, kami melihat RUU ini penting dalam merespons dinamika global dan regional yang semakin kompleks.”

Artikel KAHMI UNJ: Sishankamrata harus jadi salah satu fokus RUU TNI pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9846
Revisi UU Polri diyakini tingkatkan kinerja kepolisian https://www.kahminasional.com/read/2024/05/24/9799/revisi-uu-polri-diyakini-tingkatkan-kinerja-kepolisian/ Fri, 24 May 2024 07:21:43 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9799 Jakarta, KAHMINasional.com – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, menyambut positif rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, diyakini meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian. Apalagi, regulasi tersebut sudah berusia 22 tahun dan tak sesuai perkembangan zaman. “Tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak, [akan] […]

Artikel Revisi UU Polri diyakini tingkatkan kinerja kepolisian pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, menyambut positif rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, diyakini meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian.

Apalagi, regulasi tersebut sudah berusia 22 tahun dan tak sesuai perkembangan zaman. “Tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak, [akan] tertinggal,” ucapnya.

Karenanya, menurut Rasminto, revisi tersebut jangan hanya menyangkut usia pensiun personel Polri. Pangkalnya, masalah ini bukan hal mendasar yang harus dikoreksi.

“Masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun, yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun. Apalagi, disamakan dengan jabatan fungsional ASN (aparatur sipil negara) lainnya hingga 65 tahun,” jelas fungsional Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Rasminto berpendapat, salah satu isu yang perlu menjadi atensi adalah komposisi anggota dengan daftar susunan personel (DSP), yang baru 50,7%. Jumlah anggota Polri saat ini sekitar 447.000.

“Ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1.000. Masih ada kekurangan sekitar 410.000 personel lagi atau 40,3% jika memenuhi DSP riilnya, jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300,” bebernya.

Selain itu, revisi UU Polri juga harus diarahkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan begitu, tidak perlu lagi muncul fenomena “no viral, no justice”.

Revisi UU Polri pun mesti menyentuh persoalan aspek kultural Polri. Misalnya, penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya, dan kode etik.

“Penting dalam revisi UU Polri penekanan penyesuaian arah agenda reformasi dengan melakukan redefinisi jati diri Polri melalui demiliterisasi, bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil dan bukan bagian militer, yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer,” bebernya.

Artikel Revisi UU Polri diyakini tingkatkan kinerja kepolisian pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9799
KAHMI dukung kejaksaan usut korupsi tambang https://www.kahminasional.com/read/2024/05/12/9763/kahmi-dukung-kejaksaan-usut-korupsi-tambang/ Sun, 12 May 2024 15:29:35 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9763 Jakarta, KAHMINasional.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi sektor pertambangan. Sebab, sumber daya alam (SDA), salah satunya pertambangan, dimandatkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat. “Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah kepada bangsa Indonesia yang juga sudah diamanahkan oleh konstitusi kita di Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya [dimanfaatkan] […]

Artikel KAHMI dukung kejaksaan usut korupsi tambang pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi sektor pertambangan. Sebab, sumber daya alam (SDA), salah satunya pertambangan, dimandatkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.

“Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah kepada bangsa Indonesia yang juga sudah diamanahkan oleh konstitusi kita di Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya [dimanfaatkan] untuk kemakmuran rakyat,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI, Romo HR Muhammad Syafi’i, kepada KAHMINasional.com baru-baru ini.

“Jadi, saya kira, memberikan perhatian terhadap pertambangan itu sebuah keharusan karena itu sudah diamanahkan oleh konstitusi dan undang-undang,” sambung politikus Partai Gerindra ini.

Menurut Romo Syafi’i, para pelaku korupsi pertambangan tergolong penjahat lantaran mengganggu kerja-kerja pemerintah mensejahterakan rakyat. Karena itu, ia mendukung kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus terkait.

“Mereka yang melakukan penyimpangan, saya kira, ini kan termasuk penjahat, ya. Penjahat karena tambang itu tidak untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan setengah-setengah. Apalagi, terlibat mengambil keuntungan dari penyimpangan pertambangan itu,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, pihak PT Antam dan kementerian terkait.

Selain itu, Kejagung kini mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel KAHMI dukung kejaksaan usut korupsi tambang pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9763
Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos https://www.kahminasional.com/read/2024/05/04/9714/surat-tilang-takkan-lagi-dikirim-ke-alamat-pelanggar-lalu-lintas-via-pos/ Sat, 04 May 2024 04:46:23 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9714 Jakarta, KAHMINasional.com – Pengendara akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Ini berkat inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ke depannya, Korlantas akan langsung menginformasikan surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Namun, masih tahap uji coba hingga kini. “Baru tahap uji coba,” ujar Direktur […]

Artikel Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Pengendara akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Ini berkat inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ke depannya, Korlantas akan langsung menginformasikan surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor langsung kepada pengendara melalui WhatsApp. Namun, masih tahap uji coba hingga kini.

“Baru tahap uji coba,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5). Sebelumnya, surat tilang hanya dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui PT Pos.

Selama tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen agar inovasi pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan. Pengiriman surat tilang via WhatsApp takkan melalui format Android Package Kit (APK), yang berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan dengan membobol data pengguna ponsel.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar lalu bisa membuka etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

“Hari Senin (6/5), baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.

Apabila hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini takkan hanya diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kami nasionalisasikan,” kata Slamet.

Artikel Surat tilang takkan lagi dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas via pos pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9714
KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik https://www.kahminasional.com/read/2024/05/03/9704/kahmi-sulsel-soroti-respons-bupati-bulukumba-hadapi-kritik/ Fri, 03 May 2024 09:48:19 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9704 Makassar, KAHMINNasional.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (MW KAHMI Sulsel) prihatin dengan sikap Bupati Bulukumba, Ali Muchtar Yusuf, yang melaporkan kritik kader HMI, Akbar Idris, kepada kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Akbar Idris bersalah, Senin […]

Artikel KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Makassar, KAHMINNasional.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (MW KAHMI Sulsel) prihatin dengan sikap Bupati Bulukumba, Ali Muchtar Yusuf, yang melaporkan kritik kader HMI, Akbar Idris, kepada kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Akbar Idris bersalah, Senin (29/4). Eks Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) HMI itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

“Tentu kita prihatin atas kasus seperti ini karena di zaman serba terbuka ada pemimpin yang terusik oleh kritik,” kata Presidium KAHMI Sulsel, Muhammad Natsir.

“Apalagi, di era digital batasan informasi yang sifatnya privat pun dapat menjadi konsumsi publik dalam hitungan detik,” sambungnya.

Natsir menerangkan, Bulukumba banyak melahirkan aktivis kritis. Baginya, kritik yang dilayangkan Akbar Idris adalah hal wajar di era demokrasi.

“Ya, saya pikir, sah-sah saja kalau ada kritikan. Harusnya Bupati jangan antikritik,” tegasnya.

Cacci, sapaan Natsir, pun meminta kader KAHMI yang berlatar profesional hukum agar mengambil langkah terkait kasus ini. “Dan upaya hukum ditingkat selanjutnya menjadi prioritas KAHMI.”

Artikel KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9704
Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan https://www.kahminasional.com/read/2024/04/30/9684/kapolri-disarankan-evaluasi-anggota-polisi-jadi-ajudan/ Tue, 30 Apr 2024 09:53:20 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9684 Jakarta, KAHMINasional.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disarankan mengevaluasi penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan maupun pengawal pribadi (walpri) pimpinan badan/lembaga ataupun perseorangan di luar institusi/pemerintahan menyusul tewasnya anggota Lantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. “BKO (bawah kendali operasi) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun […]

Artikel Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disarankan mengevaluasi penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan maupun pengawal pribadi (walpri) pimpinan badan/lembaga ataupun perseorangan di luar institusi/pemerintahan menyusul tewasnya anggota Lantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.

“BKO (bawah kendali operasi) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun walpri ini berpotensi adanya konflik kepentingan antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang dijadikan ajudan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Menurut Rasminto, penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum. “Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri jika terlihat terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu.”

Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini melanjutkan, risiko lain dari penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah memengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” jelasnya.

Selain itu, BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri. Sebab, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.

Rasminto mengingatkan, masyarakat juga tentunya dapat menilai BKO anggota Polri terkait apakah sesuai dengan hukum atau sebaliknya. Karenanya, ia mendorong Kapolri agar segera evaluasi persoalan ini dengan bijak.

“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” ucap fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.

Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum. Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.

Ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.

Artikel Kapolri disarankan evaluasi anggota polisi jadi ajudan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9684
Korupsi timah, Sarmuji: Kasus ini harus menjadi pelajaran https://www.kahminasional.com/read/2024/04/05/9604/korupsi-timah-sarmuji-kasus-ini-harus-menjadi-pelajaran/ Thu, 04 Apr 2024 19:19:30 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9604 Jakarta, KAHMINasional.com – Kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun. Komisi VI DPR pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan, berharap membuat perkara menjadi terang benderang. “Yang penting lagi, kasus ini harus menjadi pelajaran di masa depan agar tata […]

Artikel Korupsi timah, Sarmuji: Kasus ini harus menjadi pelajaran pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Jakarta, KAHMINasional.com – Kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.

Komisi VI DPR pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan, berharap membuat perkara menjadi terang benderang.

“Yang penting lagi, kasus ini harus menjadi pelajaran di masa depan agar tata niaga timah menjadi lebih sehat,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji.

Jika itu terjadi, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember ini meyakini bakal berdampak positif terhadap BUMN tersebut. “Kinerja PT Timah akan lebih baik dibanding sekarang.”

Di sisi lain, Sarmuji menyampaikan, Komisi VI DPR telah memanggil pimpinan PT Timah, Rabu (3/4). “Dan [kasus] akan didalami lebih jauh melalui panja (panitia kerja),” kata politikus Partai Golkar itu.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebanyak 3 di antaranya bekas pimpinan PT Timah, sedangkan sisanya dari swasta. Adapun seorang tersangka dijerat kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Artikel Korupsi timah, Sarmuji: Kasus ini harus menjadi pelajaran pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9604
Demokrasi Indonesia di persimpangan jalan https://www.kahminasional.com/read/2024/03/27/9553/demokrasi-indonesia-di-persimpangan-jalan/ Wed, 27 Mar 2024 10:36:23 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9553 Oleh Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024 Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita. Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah suatu situasi yang mendesak dan kritis serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana. Bangsa […]

Artikel Demokrasi Indonesia di persimpangan jalan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Oleh Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024

Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita. Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah suatu situasi yang mendesak dan kritis serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana.

Bangsa dan negara kita kini berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita. Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi, yang justru hendak kita jauhi?

Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan: apakah Republik Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita (rule of law) atau apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan (rule by law)?

Kita harus memutuskan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setiap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen, yang merupakan esensi dari demokrasi, atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum, dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.

Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, dan hak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar. Bangsa yang besar bukan hanya dalam aspek wilayah, bukan hanya aspek populasi, bukan hanya aspek angka-angka ekonomi, tetapi juga bangsa yang besar karena kebijaksanaannya, karena keberaniannya, karena integritasnya di dalam menegakkan demokrasi dan konstitusi.

Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, sejak zaman pra-kemerdekaan, bangsa dan negara kita telah menapaki berbagai persimpangan krusial yang menentukan arah dan nasib bangsa indonesia. Tidak semua keputusan yang dibuat adalah keputusan yang tepat, sebagian adalah keputusan yang tidak tepat. Dan itu dicatat di dalam sejarah kita. Semua yang terlibat dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah indonesia.

Karena itu, di saat yang berharga ini kita juga dihadapkan pada kenyataan yang sama, bahwa peristiwa yang berlangsung hari-hari ini akan menjadi bagian dari catatan sejarah perjalanan republik kita sebagaimana perjuangan kita sejak pra-kemerdekaan. Ini adalah saatnya bagi kita di persimpangan yang kritis ini untuk mengambil pelajaran dari sejarah, berdiri dengan keberanian moral dan intelektual untuk menentukan masa depan kita dengan
keputusan yang akan memperkuat fondasi demokrasi, memperkuat fondasi keadilan di dalam negara kita.

Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, kita telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi kita, bulan lalu, yaitu proses pemilihan umum, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Tapi, perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan. Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman, haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan, kejujuran, keadilan. Dan prinsip-prinsip ini bukanlah formalitas, bukan hanya sekadar ada di teks, tapi ini fondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, yang stabil, dan yang berkelanjutan.

Pemilihan umum yang bebas, jujur, adil adalah pilar yang memberi legitimasi kuat pada pemerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat fondasi institusi pemerintahan. Tanpa itu, legitimasi kredibilitas dari pemerintahan yang terpilih akan diragukan.

Lebih jauh lagi, pemilihan yang dijalankan secara bebas, secara jujur, dan adil adalah sesungguhnya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri. Ini adalah wujud tertinggi dari kedaulatan rakyat, di mana setiap suara dapat disampaikan dan dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, tanpa iming-iming imbalan.

Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya: tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya dan itu telah terpampang secara nyata di hadapan kita semua.

Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita. Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. i antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial—yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat—malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

Bahkan, intervensi sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata.

Lebih jauh lagi, skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya, Yang Mulia. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala yang kecil seperti pilkada, populasi kecil. Tapi, di skala yang besar dan lintas sektor, baru kali ini kami semua menyaksikan. Karena itulah, izinkan kami nanti melalui Tim Hukum Nasional dari Timnas Amin akan menyampaikan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati-kami muliakan, apa yang kita saksikan ini bukanlah peristiwa biasa. Ini adalah titik klimaks dari sebuah proses yang panjang penggerogotan atas demokrasi, di mana praktik-praktik intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintah secara pelan-pelan tergerus. Oleh karena itu, Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, dihadapan Yang Mulia kini terbentang jalan demokrasi kita di pundak Yang Mulia. Terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita.

Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law, demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan? Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan, di setiap pemilihan di berbagai tingkat. Bila kita tidak melakukan koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.

Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani dan independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan.

Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit, tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama berjuang/diperjuangkan menjadi sia-sia.

Tindakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jadwal pemilihan kepala daerah serentak serta keputusan penghapusan pasal pencemaran nama baik telah memberikan kepada kami harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan dalam menegakkan keadilan hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.

Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan, menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.

Semoga sejarah mencatat dan menjadi saksi atas dedikasi dan komitmen Yang Mulia untuk mempertahankan integritas, dan martabat demokrasi, serta konstitusi kita.

Kepada Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan, harapan besar dan tinggi itu kami titipkan.

 

Naskah ini dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3).

 

Artikel Demokrasi Indonesia di persimpangan jalan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9553
LBH KAHMI Sumut nilai ada kejanggalan penanganan kasus korupsi APD Covid-19 https://www.kahminasional.com/read/2024/03/25/9535/lbh-kahmi-sumut-nilai-ada-kejanggalan-penanganan-kasus-korupsi-apd-covid-19/ Mon, 25 Mar 2024 12:59:48 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9535 Medan, KAHMINasional.com – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH KAHMI Sumut) menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19. Utamanya menyangkut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH. Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan Kadinkes Sumut yang juga Sekretaris Umum Majelis Daerah (MD) KAHMI Medan, […]

Artikel LBH KAHMI Sumut nilai ada kejanggalan penanganan kasus korupsi APD Covid-19 pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Medan, KAHMINasional.com – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH KAHMI Sumut) menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19. Utamanya menyangkut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan Kadinkes Sumut yang juga Sekretaris Umum Majelis Daerah (MD) KAHMI Medan, AMH, dan seorang lain berinisial RMN dalam kasus ini pada Rabu (13/3) lalu. Negara ditaksir merugi Rp24 miliar dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap, pada Senin (25/3).

Menurutnya, semestinya semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus diperiksa, termasuk pejabat saat masa Covid-19. Disinggungnya kadinkes kabupaten/kota se-Sumut.

“Saya yakin, dugaan korupsi ini melibatkan banyak orang, tidak hanya AMH dan rekanan saja,” ucapnya. “Kejaksaan yang bisa membokar kasus ini semua.”

KAHMI Sumut, terang Taufik, akan terus memantau perkembangan kasus AMH. “Kita berharap Kejati Sumut berlaku adil dalam penanganan kasus ini.”

“LBH KAHMI Sumut mendukung Kejati Sumut mengungkap aliran dana korupsi tersebut ke mana saja dan siapa saja yang menikmati dana tersebut. Ini harus dibongkar semua,” imbuhnya.

Artikel LBH KAHMI Sumut nilai ada kejanggalan penanganan kasus korupsi APD Covid-19 pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9535
Ketum KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan https://www.kahminasional.com/read/2022/06/11/8854/ketum-knpi-haris-pertama-sebut-kini-punya-gangguan-pengelihatan-setelah-jadi-korban-pengeroyokan/ Sat, 11 Jun 2022 12:15:05 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8854 Kahminasional.com, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, mengaku mengalami gangguan penglihatan sehabis jadi korban pengeroyokan. Berdasarkan kesaksian Haris, sapaannya, saat pengeroyokan ia banyak menerima hantaman di bagian belakang kepala dan wajah. Sehingga bagian mata terkhusus penglihatan kini terkena dampaknya. Dalam sidang yang ia hadiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis […]

Artikel Ketum KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, mengaku mengalami gangguan penglihatan sehabis jadi korban pengeroyokan.

Berdasarkan kesaksian Haris, sapaannya, saat pengeroyokan ia banyak menerima hantaman di bagian belakang kepala dan wajah.

Sehingga bagian mata terkhusus penglihatan kini terkena dampaknya.

Dalam sidang yang ia hadiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9/6/2022), Haris membuka maskernya.

Haris menunjukkan bekas luka hasil pengeroyokan ketika hakim menanyakan bagaimana kondisi yang ia rasakan saat ini.

Ia mengaku saat ini penglihatannya mulai menurun.

“Penglihatan sekarang berpengaruh. Kalau menyetir terganggu, kalau kena sinar suka redup dan lelah, keluar air mata juga. Apalagi kalau menyetir malam hari,” jelas Haris seperti dikutip dari Tribunnews.com

Hasil amatan reporter Tribunnews, jika dilihat dengan jarak yang lebih dekat memang terlihat sedikit lebam tersisa di wajah Haris.

Beberapa titik di wajahnya masih tampak biru cenderung menghitam di area sekitar mata dan pipi.

Berdasarkan kesaksian Haris, saat dikeroyok ia menerima banyak pukulan di area belakang kepala dan wajah.

Menurutnya, pelaku pengeroyokan menyerangnya menggunakan benda tumpul.

Pasca pengeroyokan Haris langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana.

Haris Pertama menerima perawatan medis di sana dan mendapat beberapa jahitan di wajah.

Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Menurut pengakuan Haris, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekira pukul 14.10 WIB.

Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.

Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau dengan menyeret enam terdakwa.

Keenam terdakwa tersebut adalah politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Artikel Ketum KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8854