UU ITE Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Fri, 03 May 2024 09:48:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://www.kahminasional.com/assets/img/2021/11/favicon-kahmi-nasional-48x48.png UU ITE Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com 32 32 202918519 KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik https://www.kahminasional.com/read/2024/05/03/9704/kahmi-sulsel-soroti-respons-bupati-bulukumba-hadapi-kritik/ Fri, 03 May 2024 09:48:19 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9704 Makassar, KAHMINNasional.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (MW KAHMI Sulsel) prihatin dengan sikap Bupati Bulukumba, Ali Muchtar Yusuf, yang melaporkan kritik kader HMI, Akbar Idris, kepada kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Akbar Idris bersalah, Senin […]

Artikel KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Makassar, KAHMINNasional.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (MW KAHMI Sulsel) prihatin dengan sikap Bupati Bulukumba, Ali Muchtar Yusuf, yang melaporkan kritik kader HMI, Akbar Idris, kepada kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Akbar Idris bersalah, Senin (29/4). Eks Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) HMI itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

“Tentu kita prihatin atas kasus seperti ini karena di zaman serba terbuka ada pemimpin yang terusik oleh kritik,” kata Presidium KAHMI Sulsel, Muhammad Natsir.

“Apalagi, di era digital batasan informasi yang sifatnya privat pun dapat menjadi konsumsi publik dalam hitungan detik,” sambungnya.

Natsir menerangkan, Bulukumba banyak melahirkan aktivis kritis. Baginya, kritik yang dilayangkan Akbar Idris adalah hal wajar di era demokrasi.

“Ya, saya pikir, sah-sah saja kalau ada kritikan. Harusnya Bupati jangan antikritik,” tegasnya.

Cacci, sapaan Natsir, pun meminta kader KAHMI yang berlatar profesional hukum agar mengambil langkah terkait kasus ini. “Dan upaya hukum ditingkat selanjutnya menjadi prioritas KAHMI.”

Artikel KAHMI Sulsel soroti respons Bupati Bulukumba hadapi kritik pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9704
DPD RI Dorong Percepatan Revisi UU ITE, Ada 4 Alasan https://www.kahminasional.com/read/2022/04/06/8301/dpd-ri-dorong-percepatan-revisi-uu-ite-ada-4-alasan/ Wed, 06 Apr 2022 08:41:11 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8301 Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Selasa (5/4). “Komite I DPD RI mendorong percepatan perubahan revisi Undang-Undang tentang Informasi […]

Artikel DPD RI Dorong Percepatan Revisi UU ITE, Ada 4 Alasan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Selasa (5/4).

“Komite I DPD RI mendorong percepatan perubahan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata fungsionaris Majelis Nasional (MN) KAHMI ini.

DPD RI mendorong revisi UU ITE dilakukan dengan beragam pertimbangan. Pertama, pemakaian UU ITE tidak sesuai semangat awalnya, menjadi payung hukum transaksi bisnis via perangkat elektronik.

Setelah beleid itu disahkan dan berlaku, UU ITE justru acapkali menjadi instrumen kriminalisasi, saling lapor, dan alat untuk kepentingan kekuasaan sehingga menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal tersebut terjadi karena beberapa pasal di dalam UU ITE dikategorikan sebagai “pasal karet”.

Kedua, revisi UU ITE pada 2016 dinilai setengah hati. Pangkalnya, perubahan yang dilakukan justru kian melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis publik dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru.

Berikutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mendorong UU ITE direvisi jika dipandang yang ada saat ini tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Fachrul berpendapat, pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal positif dalam konteks memperbaiki beberapa pasal yang selama ini dinilai memicu masalah dalam penegakan hukum.

“Pernyataan itu dapat pula dimaknai sebagai bentuk tanggapan terhadap semakin inovatifnya perkembangan teknologi dan informasi,” tambah senator asal Aceh ini.

Alasan lainnya, terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE. Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi, RUU Keamanan Siber, serta rencana merevisi UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi, misalnya.

DPD RI, terang Fachrul, telah menerima tembusan surat Presiden (surpres) tentang perubahan UU ITE. DPD pun merasa perlu memperoleh informasi terkait rencana revisi UU ITE, termasuk pasal dan substansi yang akan diubah.

Di samping itu, imbuhnya, DPD RI juga menuntut munculnya berbagai permasalahan informasi dan transaksi elektronik. Pangkalnya, yang beredar di media sosial justru menimbulkan keresahan publik.

“Banyaknya konten yang dikategorikan berita bohong dan ujaran kebencian semakin membuat masyarakat tidak nyaman,” tegasnya.

Fachrul mengingatkan, implikasi lain dari penggunaan elektronik pada setiap aktivitas transaksi adalah rentannya data pribadi pengguna bocor.

Adapun revisi materi UU ITE di antaranya Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4); Pasal 28 ayat (1) dan (2); Pasal 29; serta Pasal 36. Kemudian, Pasal 45 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 45A ayat (1) dan (2).

Lalu, penambahan pasal nomor perbuatan (Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2)) dan ancaman pidana (Pasal 45 ayat (5), (6), (7), (8), dan (9) serta Pasal 45A ayat (3)).

“Demikian beberapa isu strategis yang ingin kami diskusikan dalam kesempatan rapat kerja kali ini,” kata Fachrul.

Rapat turut dihadiri Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan; Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Irjen Dono Indarto; serta Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pengembangan Manusia, Marsma TNI Budi R. Leman.

Artikel DPD RI Dorong Percepatan Revisi UU ITE, Ada 4 Alasan pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8301
Anomali Traffic Keamanan Siber Melonjak, Senator Fachrul Serukan Penguatan BSSN https://www.kahminasional.com/read/2022/04/06/8298/anomali-traffic-keamanan-siber-melonjak-senator-fachrul-serukan-penguatan-bssn/ Tue, 05 Apr 2022 19:04:40 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=8298 Kahminasional.com, Jakarta – Pemanfaatan internet oleh masyarakat Indonesia semakin masif dan intensif. Kian signifikan saat pandemi Covid-19 lantaran terjadi pembatasan aktivitas di ruang publik. Berdasarkan data, penetrasi pengguna internet pada 2021 mencapai 80,9% dengan total pengguna 220.249.037. Sementara itu, pertumbuhan pengguna internet sebanyak 7,2% atau 23 juta. Komite I DPD RI mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi […]

Artikel Anomali Traffic Keamanan Siber Melonjak, Senator Fachrul Serukan Penguatan BSSN pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Kahminasional.com, Jakarta – Pemanfaatan internet oleh masyarakat Indonesia semakin masif dan intensif. Kian signifikan saat pandemi Covid-19 lantaran terjadi pembatasan aktivitas di ruang publik.

Berdasarkan data, penetrasi pengguna internet pada 2021 mencapai 80,9% dengan total pengguna 220.249.037. Sementara itu, pertumbuhan pengguna internet sebanyak 7,2% atau 23 juta.

Komite I DPD RI mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam peningkatan sistem teknologi digital dan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika di daerah.

“Saat ini, penggunaan internet meningkat drastis pada masa pandemi Covid-19 untuk keperluan sekolah daring maupun WFH (work from home),” ucap Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Selasa (5/4)

Pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat kerja bersama Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Komplek Parlemen, Jakarta.

Meskipun demikian, Fachrul mengingatkan, anomali lalu lintas (traffic) keamanan siber juga meningkat signifikan sebesar 23,3% pada tahun lalu. Diyakini bakal tetap meningkat pada 2022.

Jika dibandingkan 2021, terjadi peningkatan anomali traffic keamanan siber rata-rata sebesar 13% pada Januari dan Februari 2022.

DPD RI pun mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Siber dan Sandi Negara melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi warga negara dalam transaksi,” tandasnya.

Artikel Anomali Traffic Keamanan Siber Melonjak, Senator Fachrul Serukan Penguatan BSSN pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
8298