in ,

KAHMI tolak kegiatan ASEAN Queer Advocacy Week di Jakarta, ini alasannya

Logo Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Istimewa
Logo Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Istimewa

Jakarta, KAHMINasional.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menolak pelaksanaan ASEAN Queer Advocacy Week (AWW) di Jakarta, 17-21 Juli 2023. Ini berdasarkan surat Majelis Nasional (MN) KAHMI Nomor 01/B/MNK/KAHMI/VII/2023 tertanggal 13 Juli.

Surat tersebut memuat beberapa dasar KAHMI menolak pelaksanaan ASEAN Queer Advocacy Week di Jakarta. Pertama, Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tertuang pada sila pertama Pancasila.

“Maka, ajaran agama yang selaras dengan Pancasila menjadi dasar dalam penilaian terhadap tindakan dan perbuatan warga negara,” demikian isi surat yang diteken Koordinator Presidium, Ahmad Doli Kurnia, dan Sekretaris Jenderal, Syamsul Qomar.

Kedua, Allah Swt melalui Surat Ash-Syu’araa’ ayat 165-166 memberikan azab kepada homoseksual pada era Nabi Luth as. Lalu, sila kedua Pancasila tentang manusia yang adil dan beradab mestinya dimaknai sebagai pengikut ajaran agama.

Baca Juga :  Susunan Acara Munas KAHMI di Palu, Yuk Intip!

“Dalam Surat An Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam), dan darinya Allah menciptakan istrinya (Hawa), dan dari keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak,'” lanjutan isi surat.

Alasan keempat, keberadaan LGBT diinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut mayoritas pemeluk agama di Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Menurut KAHMI, pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada penganut agama.

“Bahwa kelompok LGBT ingin menampilkan eksistensinya untuk bersanding dengan kelompok-kelompok lainnya tentunya harus melihat perkembangan sosial budaya masyarakat,” katanya.

Terakhir, bagi KAHMI, kebebasan individu dan penghargaan hak asasi manusia (HAM) yang diinginkan kelompok LGBT tak berarti memberikan kebebasan sebebas-bebasnya dalam menafsirkan sila-sila Pancasila.

Baca Juga :  KAHMI Sulsel Harap Rakornas di Batam Tawarkan Solusi Konkret

“Penafsiran terhadap Pancasila harus sejalan dengan budaya, tradisi, dan nilai-nilai agama berkembang di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.