in

RPDU Komisi IX DPR RI & IDI, Menguji Undang-Undang di Rumah Legislasi

Oleh: Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes (Mantan Sekretaris KKI 2006-2008/ Mantan Ketua IDI Cabang Medan 2003-2005/ Mantan Ketua PB IDI 2006-2009/ Majelis Pakar PB IDI)

Beberapa hari ini, ruang publik dihangatkan suara DPR RI yang begitu nyaring mengundang (di media disebut “memanggil”) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adapun isu yang menghangatkan adalah, putusan Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh pada 25 Maret yang lalu memutuskan *Pemberhentian Secara Permanen status Keanggotaan IDI atas nama Dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad*, sejalan dengan Rekomendasi yang diajukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang merupakan sayap otonom (alat kelengkapan IDI) sejak tahun 2013 dan tahun 2018.

Sontak keputusan itu memuncaki putusan-putusan sebelumnya yang masih dilevel Teguran, Panggilan dan Rekomendasi Pemberhentian.

Dan akhirnya menjadi buah bibir dan diskusi publik dengan berbagai versi, termasuk yang mendukung maupun menista keputusan tersebut, bahkan ada yang meminta pembubaran IDI, organisasi yang telah berkomitmen tinggi menjaga Kesehatan Bangsa bahkan terdepan dan korban saat Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui IDI sesuai waktunya menyelenggarakan Muktamar XXXI tahun 2022.
Seharusnya Muktamar ini sudah dilaksanakan setahun sebelumnya, namun karena Pandemi Covid-19, maka diundurkan, dan baru terlaksana pada 22-25 Maret 2022.

Muktamar menuangkan semangat keorganisasian dan responsnya terhadap masa depan pelayanan Kedokteran di Indonesia kedalam Thema Muktamar *“Peran Strategis IDI Dalam Membangun Kemandirian dan Meningkatkan Ketahanan Bangsa”*.

Ketua Umum PB IDI Masa Bakti 2019- 2021 Dr.M.Daeng Faqih,SH.MH merasa bangga dengan sambutan peserta Muktamar yang datang dari ratusan Cabang IDI se Indonesia yang mencapai 1.700 orang.
Jumlah tertinggi yang pernah menghadiri Muktamar, Uniknya terjadi masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Ramainya peserta menandakan tingginya kecintaan kepada IDI dan besarnya harapan anggota kepada IDI untuk menjadi Organisasi yang kuat dan berguna untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggota agar tercapai Kemandirian sebagai fondasi hadirnya Ketahanan Kesehatan.

Panggilan Komisi IX DPR RI kepada PB IDI untuk menghadiri Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 29 Maret 2022, belum dapat dipenuhi.
Boleh jadi banyak hal tehnis yang menjadi halangan, termasuk kemungkinan peserta Muktamar belum kembali dari Aceh.

Barulah kemarin, senin 4 April 2022 RDPU Komisi IX DPR RI dengan PB IDI bisa diselenggarakan pada sore hingga malam hari, dengan jeda Berbuka Puasa.

Baca Juga :  Kerasnya Bang Harry adalah Kelembutan

Sekretariat DPR RI memfasilitasi publik sehingga bisa mengikuti RDPU melalui *Live Streaming*, bisa lewat Handphone maupun Komputer masing-masing dari manapun diseluruh Indonesia.

*FUNGSI DAN WEWENANG DPR RI*

Sesuai kewenangan yang diberikan Negara, maka DPRRI melalui Komisi- Komisinya selalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melaksanakan sebahagian dari 3 (tiga) tugas dan fungsi utama DPR RI yakni, Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

RDP diselenggarakan untuk menjalankan fungsinya kepada mitra kerja Komisi.

Komisi IX sebagai salah satu alat kelengkapan DPR RI menjalankan Fungsi dan Tugasnya terhadap 7 (tujuh) mitra kerjanya, yakni : Kementerian Kesehatan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM); Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Ada perbedaan mendasar Fungsi dan Wewenang DPR RI, sebelum amandemen (1945-2002) dan setelah Amandemen UUD 1945 (paska 2002).

Amandemen telah membawa pembaharuan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu bergesernya kekuasaan pembentukan UU. Kewenangan membentuk Undang- Undang tidak lagi berada ditangan Presiden, namun telah beralih ke DPR.

Untuk memastikan jalannya UU, maka dengan Fungsi Pengawasan, DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Dengan demikian ke-3 fungsi yang dimiliki DPR RI semakin kuat. Penguatan fungsi tersebut dimaksudkan menjadikan DPR bekerja semakin optimal sebagai Lembaga perwakilan rakyat dan sebagai penguatan peran *Check and Balances*, sejalan dengan maksud Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.

*LEMAHNYA IMPLEMENTASI DAN FUNGSI PENGAWASAN*

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), huruf U membedakan Rapat Komisi-IX DPR RI bukan dengan mitra kerjanya, tetapi dengan masyarakat dalam hal ini PB IDI.

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua *DR.Hj.Nihayatul Wafiroh,MA* secara tatap muka dan virtual serta terbuka untuk umum, juga dipancarluaskan lewat live streaming, sehingga masyarakat mengikuti dengan seksama.

Masyarakat bisa mendengar apa yang dipertanyakan maupun argumentasi dari Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPRRI, siapa yang mengucapkan, bagaimana nada dan mimiknya terlihat jelas dilayar.

Banyak yang terkaget-kaget dan heran ketika umumnya suara Komisi IX DPRRI cenderung menempatkan IDI *dikesankan sebagai pesakitan* yang dipersalahkan, yang dianggap tidak bijaksana, yang dianggap melakukan tindakan berlebihan.

Terdengar pula suara-suara yang membahana para anggota Komisi IX DPR RI yang “melompat” pada solusi akan melakukan revisi atas Undang-Undang baik UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga :  Memaknai Yakusa Golf Club

Tidak ada yang secara tegas dari anggota Komisi IX yang melihat dari kacamata ketiga fungsi DPRRI.

Tidak terungkap apakah ada pelanggaran UU.

Apakah undang-undang itu dijalankan dengan benar.
Apakah undang-undang itu berjalan baik di tangan Pemerintah, dalam hal ini yang relevan adalah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana Undang-Undang.

Padahal inilah sisi yang seharusnya digali. Sejauhmana UU dijalankan sejak tahun 2013 dalam sengketa etik antara Dr.Terawan dan PB IDI cq MKEK.

Pertanyaan besar sejalan UU adalah Apakah Undang- Undang tentang Pendidikan Kedokteran sudah dilaksanakan Menteri Pendidikan beserta seluruh jajarannya di Perguruan Tinggi dan Apakah Undang-Undang Praktik Kedokteran telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk mengejawantahkan seluruh pasal-pasal bisa berjalan dengan baik dan benar.

Jika dibaca pada Tujuan Pendidikan Dokter pada UU Dikdok, jelas ada 7 ukuran profesionalitas setiap Dokter, termasuk disebutkan bahwa setiap dokter harus mampu mengenal, merumuskan dan menyusun Prioritas Masalah Kesehatan Masyarakat sekarang dan yang akan datang.
Juga memecahkan masalah kesehatan penderita.

Untuk mencapai kualifikasi itu, Menteri Pendidikan bersama Kolegium Keilmuan Kedokteran mempunyai wewenang penuh dalam proses Pendidikan Kedokteran.

Untuk menjadi catatan, hingga kini sejumlah Indikator Nasional maupun Komitmen Internasional belum menunjukkan kemajuan bahkan menjadi beban ganda (multy burden), tidak saja menjadi masalah kesehatan, dan ancaman terhadap kualitas manusia Indonesia tetapi juga membebani Anggaran yang semakin besar.

*Apa yang terjadi dengan Dokter Terawan, tidak bisa ditimpakan semata seakan menjadi masalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)*.

IDI menjalankan tugas Konstitusionalnya sesuai UU Praktik Kedokteran dan KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia)

Ketika terjadi kebuntuan dalam mediasi, Undang-Undang masih punya Lembaga yang bisa terlibat dalam penyelesaian masalah Dokter dan Dokter Gigi, yaitu *Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)*.

KKI menjadi kanal pertemuan kepentingan kedua Undang-Undang (Dikdok dan Pradok).

KKI bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan standar pendidikan Dokter/Drg dan Spesialis, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran melalui Sertifikasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR), dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

*Sayangnya, proses pembentukan KKI* yang terakhir (2020), yang diselenggarakan oleh Menteri Yang Bertanggungjawab dibidang Kesehatan diragukan prosesnya karena tidak menjalankan amanat Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga :  Sedikit Pelurusan tentang HYMNE HMI

*PRESEDEN DR.TERAWAN HARUS DIHADAPI DENGAN BENAR*

Sengketa etik Dr.Terawan seharusnya tidak perlu seheboh yang terjadi.

Justru yang harus dikhawatiri adalah ketika kasus ini tidak diselesaikan secara benar dan tepat.

Preseden yang sama bukan tidak mungkin terjadi dimasa mendatang, tentu akan mengacaukan sistem, dan bukan tidak mungkin mengganggu kebathinan para Dokter yang bisa mengabaikan perlindungan kepada pasien sebagai salah satu prinsip Etik Kedokteran.

Dokter-dokter yang berani berfikir dan bertindak Out Of The Box seperti Dr.Terawan, harus juga di apresiasi, dan pasti banyak lagi.

Tetapi ada proses dan prosedur pembenarannya dalam aspek Etik dan Disiplin keilmuan, yang merupakan *Domain Organisasi Profesi IDI dan KKI*.

PB IDI yang dipimpin Dr.Adib Khumaidi dan Organ Otonomnya harus terus menjaga komitmen IDI sesuai KODEKI dan UU untuk kemajuan Dunia Kedokteran dan mendorong para Dokter pemberani dan berfikir maju, menemukan hal baru.

Disinilah pentingnya DPRRI memastikan Undang-Undang yang diimplementasikan oleh Menteri-Menteri yang bertanggungjawab dibidang Pendidikan dan dibidang Kesehatan beserta seluruh unsur dan infrastrukturnya berjalan sesuai ketentuan dan melaksanakan tugasnya secara optimal.

Jangan pernah ada toleransi terhadap penyimpangan sekecil apapun sejak dini.

Karena ibarat penyakit, berawal dari hal sederhana, kelalaian, kemudian menjadi tanda dan gejala, akhirnya menjadi penyakit.
Jika dibiarkan, maka menyebar atau metastasis hingga stadium akut dan mematikan.

Padahal semua bisa dicegah sejak dini.

Semoga Dokter Adib dan Dokter Terawan dengan dorongan Komisi IX DPRRI serta fasilitasi Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan KKI segera menemukan solusi benar dengan semangat arif dan saling menghormati.

Jakarta, 5 April 2022

Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes
*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Sekretaris KKI/ Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Ses Itjen Depkes RI/ Direktur Pelay,Kestrad Komplementer Kemenkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Sekretaris Jenderal PP IPHI/ Mantan Ketua Harian MN Kahmi/ Mantan Ketua PB IDI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat PP PDHMI/ Waketum PP Kestraki/ Penasehat BRINUS/ Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ PP KMA-PBS/ Wakorbid-1 DPP IKAL Lemhannas. Founder GOLansia.com dan pengasuh Kanal-kesehatan.com.Pegiat Kesehatan Tradisional.

Sumber : Abidinsyah Siregar