in

Wajah ganda agama: Antara anugerah dan bencana

Eko Cahyono, kandidat Doktor IPB dan mantan Pengurus HMI Cabang Yogyakarta. Dokumentasi pribadi
Eko Cahyono, kandidat Doktor IPB dan mantan Pengurus HMI Cabang Yogyakarta. Dokumentasi pribadi

Oleh Eko Cahyono, kandidat Doktor IPB dan mantan Pengurus HMI Cabang Yogyakarta

Pemberian izin konsesi pertambangan pemerintah kepada ormas keagamaan menuai ragam kritik. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan melanjutkan dan memperburuk potret krisis sosial ekologis dan agraria akibat rezim keruk tambang. Hingga kini, masih sulit menemukan praktik industri ekstraktif pertambangan di tanah air yang hormat kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan ekologis. Sebaliknya, marginalisasi, eksklusi, praktik korupsi, pencemaran (air dan udara), perampasan tanah, konflik agraria, perusakan ruang hidup rakyat justru yang sering tampil dominan (TII 2024, JATAM 2024).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara, dalam Pasal 83A, ormas keagamaan sah menjadi prioritas pemegang izin usaha. Pasal itu menegaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi. Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta dan menemukan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dengan baik. Izin usaha inilah yang bisa digarap ormas keagamaan.

Melampaui debat tentang mampu tidaknya suatu ormas keagamaan mengelola industri tambang dengan baik dan benar, mungkin penting satu refleksi serius soal mengapa praktik agama bisa berwajah ganda? Di satu sisi, semua agama—dengan ormas keagamaan—pasti memiliki dalil sebagai penyeru utama pelestarian alam, penegakan keadilan, dan kemanusiaan. Namun di sisi lain, kenapa atas nama agama juga kerap menjadi pendukung bahkan legitimator praktik buruk kebijakan pembangunan perusak alam dan mengabaikan keadilan dan kemanusiaan sekaligus?

Hasil studi awal ICRS-UGM dan Sajogyo Institute (2020) berjudul “Agama dan Pembangunan Wajah Ganda Agama dalam 10 Potret Kasus di Indonesia” memperlihatkan dengan jelas praktik baik dan buruk atas nama agama. Sebut saja, misalnya, penolakan pertambangan oleh gereja Katolik di Manggarai (2009). Para pimpinan Gereja Katolik mengorganisasi masyarakat untuk menuntut penghentian aktivitas pertambangan oleh perusahaan. Diikuti oleh pernyataan Uskup Lenteng bahwa Keuskupan Ruteng merupakan gereja antitambang (2014). Tahun 2018, terbentuk Ikatan Masyarakat Adat Manggarai Anti Tambang (Imamat), yang mendeklarasikan diri sebagai kelompok peduli masalah pertambangan.

Kasus lainnya adalah penolakan para pendanda Hindu Bali bersama ForBali terhadap reklamasi Teluk Benoa (2016). Berdasarkan Keputusan Pesamuan Sabha Pandhita, para pedanda menyebutkan, di wilayah kawasan reklamasi terdapat wilayah-wilayah suci yang masih digunakan umat Hindu di sekitar Teluk Beno untuk ritual keagamaan.

Baca Juga :  Sapa Indonesia 'tuk Peduli dan Siaga Bencana

Kasus lainnya adalah penolakan warga Nahdatul Ulama (NU) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang didukung Front Nahdiyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), atas PT Semen Indonesia dengan melakukan istigasah akbar di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, KH Mustofa Bisri (2015). Selain menyebabkan konflik agraria, kehadiran pabrik semen di Rembang juga mengancam ekosistem kars Pegunungan Kendeng dan penghidupan rakyat di sekitarnya sehingga mudarat (dampak buruk, bahaya, kerusakan, atau bencana) dianggap jauh lebih besar dibandingkan maslahat (manfaat atau kebaikannya).

Yang menarik adalah dalam ketiga kasus ini, terdapat kelompok gereja/pendeta, pendanda, dan ulama/kiai di wilayah yang sama menggunakan argumen dan dalil agama justru untuk memberi dukungan, baik langsung maupun tidak, kepada proyek-proyek pertambangan dan reklamasi tersebut.

Cerita tiga kasus di atas hanyalah “puncak gunung es” dari kasus lain sejenis, yang mungkin belum/tak terekspose dan sangat mungkin lebih luas dan beragam di Indonesia. Tentu saja sikap keagamaan mereka juga dinamis, berubah-ubah, dahulu dan sekarang: dari yang sebelumnya menolak, kadang berubah menjadi mendukung. Namun, terlihat bahwa praktik wajah ganda agama bukanlah ekspresi keagamaan yang bersifat eksklusif dari satu agama. Hampir semua agama memiliki potensi yang sama: satu wajahnya bisa menjadi anugerah, tetapi wajah lainnya dapat menjadi bencana bagi hidup manusia dan alamnya. Setidaknya ada dua hal yang menjadikan agama berubah menjadi bencana, yakni pembusukan nilai-nilai dan pemutlakan atas tafsir kebenaran agama dan praktik politisasi dan instrumentalisasi agama.

Jika merefleksikan dan mengaktualisasikan ulang gagasan Charles Kimball (2013), diperlihatkan kapan agama dapat menjadi bencana. Dalam kasus terorisme dan aksi radikalisme, dengan berkedok agama, mereka menafsiran sepihak teks kitab suci secara skriputalistik menurut “ideologi” yang mereka yakini secara fundamental sehingga melahirkan “kebenaran suci” yang tak bisa dibantah. Di titik ini, agama telah menjadi korup/busuk. Busuknya agama setidaknya dapat dikenali melalui beberapa tanda. Pertama, ketika suatu agama mengklaim kebenaran agamanya sebagai kebenaran tunggal dan mutlak/absolut. Kedua, adanya ketaatan yang buta kepada pemimpin keagamaan. Ketiga, agama mulai gandrung merindukan zaman ideal, lalu bertekad merealisasikan zaman tersebut ke dalam zaman sekarang. Keempat, agama membenarkan dan membiarkan terjadinya tujuan yang membenarkan segala cara. Kelima, adanya seruan perang suci demi mencapai tujuan.

Baca Juga :  Kisah Ahmad Sadali, Pencipta Lambang HMI (Bagian 1)

Dengan demikian, hal pertama yang menjadikan agama dapat menjadi bencana tatkala ada pembusukan nilai-nilai agama dengan memutlakkan kebenaran dari hasil tafsir atas kitab suci untuk tujuan-tujuan yang justru berkebalikan dengan mandat kemuliaan agama bagi manusia dan alam ciptaan-Nya. Dalam cerita tiga kasus di atas, baik Kristen, Hindu, dan Islam, dasar semangat perjuangan atas nama agama, baik untuk menolak maupun mendukung, sama-sama dimulai dengan menyusun argumen tafsir atas ajaran dan nilai agama dari kitab suci masing-masing. Maka, dapat disimpulkan bahwa sumber masalah agama dapat menjadi bencana atau anugerah ditentukan dari titik hulunya, model dan cara menafsirkan teks ajaran agama dalam kitab suci yang ujungnya menjadi landasan keyakinan atas “kebenaran mutlak/absolut”.

Sebaliknya, agama akan berubah menjadi anugerah ketika mampu dihindari upaya pembusukan agama akibat dari salah tafsir dan monopoli kebenaran tafsir itu secara mutlak dan membabi buta. Untuk itu, diperlukan satu bentuk tafsir agama yang lebih inklusif, manusiawi, dan ekologis selaras dengan mandat nilai dasar universal semua agama sebagai rahmat bagi semesta alam. Pemutlakan dan absolutisme dan kebenaran tunggal “tafsir agama” wajib dihindari. Sebab, sebagai manusia beragama, terikat batas imanensinya untuk menggapai secara penuh kebenaran ilahi yang bersifat transenden (tak terbatas). Dengan kata lain, sesama “penafsir” agama semestinya tidak bisa mengklaim diri memiliki “kebenaran mutlak tentang/dari Tuhan” daripada lainnya.

Secara historis, agama hidup dan dihidupi oleh para penganutnya yang juga terus-menerus mengkonstruksi kebudayaan dalam seluruh aspek kehidupannya, baik sosial, ekonomi, ekologi, dan politik, selaras ruang waktu tantangan zamannya. Dengan demikian, terjadi dialog, akulturasi, dan saling memengaruhi antara nilai-nilai sakral dan universal (kemanusiaan, persaudaraan, kasih sayang, pelestarian alam, dan seterusnya) dengan nilai-nilai profan dari manusia (kekuasaan, kebutuhan, kesenangan tanpa batas [materialisme-hedonisme], keuntungan sebesar-besarnya [kapilalisme], dan seterusnya). Yang mengkhawatirkan sering terjadi adalah ketika terjadi “perselingkuhan” antara manusia beragama yang memiliki keinginan akumulasi keuntungan–kekuasaan politik dengan menggunakan legitimasi agama. Maka, hal kedua yang dapat menjadikan agama berubah menjadi bencana adalah praktik politisasi dan instrumentalisasi agama. Sebab, praktik semacam ini membawa dampak-dampak sangat destruktif bagai nilai-nilai universal agama.

Pertama, agama akan hilang identitas nilai sakral dan universalnya sebagai sumber kedamaian, kasih sayang, kemanusiaan, pelestari alam, dan seterusnya. Sebab, dalam praktik kontestasi politik umumnya segala cara dipakai untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan. Tak ada kawan dan lawan yang abadi, yang abadi hanya kepentingan untuk kekuasaan. Melalui intrumentalisasi agama sebagai alat politik, solidaritas dukungan konstituen politik dibangun dan ditumbuhkan. Seringkali dengan sentimen fanatisme dengan membajak kedalaman makna dan tafsir agama menjadi lebih eksklusif dan radikal.

Baca Juga :  Evaluasi ulang pemilu

Kedua, agama akan berubah lebih berwatak ekstrem dan meluruhkan jiwa moderasinya. Sebab, agama semata didudukkan sebagai instrumen dan komoditas politik demi kekuasan pribadi dan kelompok. Maka, ekspresi keagamaan yang akan dilahirkan adalah politik segregasi siapa kawan dan lawan secara ekstrem. Istilah keagaman kerap serampangan dirujuk sebagai justifikasi, seperti, kafir, murtad, munafik, bid’ah, dan seterusnya. Istilah yang sebenarnya multitafsir, dimonopoli secara eksklusif untuk menarik demarkasi kebenaran seturut pengucapnya. Ketiga, agama akan kehilangan identitasnya sebagai entitas yang mampu membangun persaudaraan antaragama. Sebab, saat agama menjadi instrumen politik kekuasaan, maka akan menjadi alat pembelah efektif “kita” dan “mereka”, kawan dan lawan berlandaskan tujuan politik pragmatis penganut masing-masing.

Dengan argumen di atas, maka agama dapat berubah menjadi anugerah ketika mampu menghindari dari upaya politisasi dan intsrumentalisasi agama semata demi kekuasaan dan kepentingan pragmatis sekelompok orang/lembaga. Sebab, jika satu kelembagaan agama punya tujuan pragmatis kekuasaan, maka ia akan mudah dan berani memproduksi statement politik atas nama “kebenaran” agamanya untuk mendukung kebijakan kekuasaan tersebut. Tepat pada titik ini, terjadi legitimasi kebijakan kekuasaan atas nama agama. Jika kebijakan itu berupa pemberian konsesi tambang, yang dalam praktiknya lebih banyak melahirkan kerusakan ekologis, pengabaian prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial, maka pada saat itulah terjadi praktik holy grabbing; perampasan dan penyingkiran hak rakyat dari ruang hidupnya sendiri atas nama kesucian (agama).

Tampaknya semakin tak cukup lagi tujuan kegiatan keagamaan dan kelembagaannya semata berorientasi penebalan keimanan umat pada Tuhannya atau peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi umatnya semata. Namun, mesti memiliki keberanian politik menolak praktik politisasi, instrumentaslisasi agama demi tujuan pragmatis kekuasaan, terlebih jika hal itu justru menjadi topeng kapitalisasi sumber daya alam yang terbukti memperburuk dan melahirkan bencana bagi nasib umat dan ruang hidupnya. Sebab, hal itu akan mengingkari hakikat agama yang sejak lahirnya adalah sumber energi pembebasan kaum marginal, berwatak sosialistik yang antieksploitasi dan akumulasi, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan (Syed H. Alatas, Islam dan Sosialisme, 2022). Maka, praktik wajah ganda agama mesti menjadi refleksi penting. Agama akan menjadi anugerah atau bencana sangat ditentukan bagaimana agama diperlakukan oleh para penganutnya, dipahami bagaimana, digunakan untuk apa, dan yang terpenting untuk membela siapa.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.