in ,

KAHMI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Debt Collector Koperasi Pukul Nasabah

Ketua MD KAHMI Lombok Tengah (Loteng), Ahmad Tantawi (kedua kiri). Dokumentasi pribadi
Ketua MD KAHMI Lombok Tengah (Loteng), Ahmad Tantawi (kedua kiri). Dokumentasi pribadi

Kahminasional.com, Lombok Tengah – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lombok Tengah (MD KAHMI Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Misni di Desa Lading-Lading, Tanjung, Lombok Utara, Senin (7/2), oleh penagih utang (debt collector) sebuah koperasi (bank rontok).

“Aparat kepolisian wajib mengusut tuntas kasus ini karena penggunaan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Ketua KAHMI Loteng, Ahmad Tantawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

KAHMI juga meminta kepolisian memastikan tidak ada korban debt collector koperasi tersebut selain Ina Misni,” sambung Sekretaris DPD Partai NasDem Loteng ini.

Debt collector tersebut diketahui berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Jaya Natama, yang berbasis di Lombok Barat.

Baca Juga :  DPD RI: Transformasi Digital dalam Agraria adalah Kebutuhan

Selain itu, Tantawi juga mendorong pemerintah daerah (pemda), terutama Dinas Koperasi, melakukan supervisi koperasi tersebut dan membina ulang.

Dirinya khawatir menggunakan kekerasan dilakukan secara sistematis oleh KSP Mandiri Jaya Natama saat menagih kepada kreditur.

“Artinya, sudah menjadi SOP dari koperasi tersebut. Ini harus dipastikan,” tegas mantan Ketua Bidang Hubungan Internasional Pengurus Besar (PB) HMI itu.

Apabila intimidasi adalah SOP koperas, Tantawi meminta KSP Mandiri Jaya Natama disetop operasinya. Semua nasabah yang masih memiliki tanggungan pun dibebasutangkan.

“Ini sama seperti pinjol yang melakukan penagihan secara brutal lewat ancaman dan sebagainya. Jelas pemerintah telah memastikan pinjol yang berperilaku seperti itu ditutup dan nasabahnya tidak punya kewajiban untuk mengembalikan uang,” tuturnya.

Baca Juga :  Tok! Musda KAHMI Kotamobagu Tetapkan 5 Presidium

“Nah, koperasi yang demikian juga wajib diberikan sanksi seperti itu,” tutup Tantawi.

Sebelumnya, sebuah video tentang penganiayaan kepada seorang ibu dan anaknya viral dan mengejutkan warganet di Lombok. Pelaku diduga penagih utang dari salah satu koperasi.

Kekerasan itu, yang terekam dalam video berdurasi dua menit, pun dikecam masyarakat Lombok. Apalagi, pelaku dikabarkan berasal dari luar daerah.

Berdasarkan informasi, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (10/2) malam.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.