in

MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Jakarta, KAHMINasional.com -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Surat pencabutan TAP MPRS tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kepada putra-putra Presiden Sukarno. Tampak hadir di antaranya Megawati Sukarno Putri, Guntur Sukarno, Fatmawati Sukarno dan Guruh Sukarno.

Acara penyerahan surat pencabutan TAP MPRS itu digelar di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).

Bamsoet mengatakan, MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (9/9).

Baca Juga :  Koorpres Doli Tegaskan Komitmen KAHMI di Bidang Pendidikan

Bamsoet menyebutkan, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr (HC) Ir Soekarno. Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” jelas Bamsoet.

Selain itu, Kata Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2022 saat pidato kenegaraan menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Baca Juga :  Mahfud MD Luncurkan Logo Munas XI KAHMI

“Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil,” jelas Bamsoet.

Bamsoet juga memastikan terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

“Serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama. Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya,” kata Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan di sana bahwa MPRS menetapkan  Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Ketua MPR dorong peningkatan pembangunan desa

TAP MPRS itu juga menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, di dalamnya juga memuat larangan bagi Presiden Sukarno untuk melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan ditariknya mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno (*)

 

Sumber :