in ,

KAHMI Sumsel Siap Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Unsri

MW KAHMI Sumatera Selatan mengadakan jumpa pers tentang kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya, Kota Palembang, Sumsel, pada Senin (13/12/2021). Istimewa
MW KAHMI Sumatera Selatan mengadakan jumpa pers tentang kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya, Kota Palembang, Sumsel, pada Senin (13/12/2021). Istimewa

Kahminasional.com, Palembang – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Selatan (MW KAHMI Sumsel) siap mengawal kasus dan memberikan pendampingan kepada para mahasiswi korban pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya (Unsri).

“[Kasusnya] sekarang sudah berjalan di Polda Sumsel dan banyak juga yang mengawal karena korban memerlukan support secara moril dan keilmuan. Kita juga siap dan banyak advokat muda yang akan turun membantu,” kata Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KAHMI Sumsel, Joe Martin.

Ketua Umum KAHMI Sumsel, Joncik Muhammad, menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Di sisi lain, Bupati Empat Lawang itu menilai, kasus ini telah dipolitisasi lantaran tuntutannya meluas hingga meminta Rektor Unsri, Anis Saggaff, dan jajarannya untuk mengundurkan diri. Alasannya, pelecehan seksual dilakukan pelaku yang berstatus sebagai dosen.

Baca Juga :  Pengurus KAHMI Kepri Akan Dilantik Rabu Depan

“Ya, sudah ada [politisasi], seperti munculnya petisi turunkan rektor dan sebagainya dan justru KAHMI merasa terusik. Seharusnya Rektorat Unsri jangan dibawa-bawa,” jelasnya, melansir RMOLSumsel.

Oleh karena itu, KAHMI Sumsel meminta semua pihak tidak memperlebar masalah yang terjadi dan memolitisasinya sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap Unsri.

“Jangan jadikan ini alasan untuk saling gugat menggugat. KAHMI melihat sudah ada potensi ke arah itu. Jangan jadikan persoalan ini jadi masalah perorangan, apalagi Rektor Unsri merupakan alumni HMI,” tutup Joncik.

Polda Sumsel telah menetapkan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, AR (34), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumsel per 6 Desember.

Baca Juga :  Gubernur Herman Puji Pengurus KAHMI Sumsel: Banyak Intelektual

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan. Jumlah korban juga berpeluang bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.

Akibat pelecehan seksual ini, AR dikenakan pasal berlapis. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Selain itu, Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Sumber : RMOLSumsel

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.