Keamanan Data Pribadi Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sat, 20 Jul 2024 15:47:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6 https://www.kahminasional.com/assets/img/2021/11/favicon-kahmi-nasional-48x48.png Keamanan Data Pribadi Arsip - KAHMI Nasional https://www.kahminasional.com 32 32 202918519 Demi integritas Pilkada 2024, keamanan data pemilih mesti terjamin https://www.kahminasional.com/read/2024/07/20/9838/demi-integritas-pilkada-2024-keamanan-data-pemilih-mesti-terjamin/ Sat, 20 Jul 2024 15:47:43 +0000 https://www.kahminasional.com/?p=9838 Karangasem, KAHMINAsional.com – Dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, keamanan data pemilih menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, dalam seminar nasional yang diselenggarakan KPU Karangasem, Bali, pada Sabtu (20/7). “Data pemilih yang terjaga kerahasiaannya dan keamanannya merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa proses […]

Artikel Demi integritas Pilkada 2024, keamanan data pemilih mesti terjamin pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
Karangasem, KAHMINAsional.com – Dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, keamanan data pemilih menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, dalam seminar nasional yang diselenggarakan KPU Karangasem, Bali, pada Sabtu (20/7).

“Data pemilih yang terjaga kerahasiaannya dan keamanannya merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan integritas,” kata Rasminto.

Menurutnya, pentingnya keamanan data pemilih semakin disoroti dengan meningkatnya ancaman siber yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.

“Upaya peretasan, manipulasi data, hingga pencurian identitas adalah beberapa risiko yang harus dihadapi dan diatasi oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Sebagai pengelola data pribadi, bagi Rasminto, KPU wajib menjaga kerahasian data pribadi. Hal ini diatur dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Jelas dalam Pasal 36 bahwa Pengendali data pribadi (KPU dalam konteks pemilu) wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Apalagi, dalam Pasal 67 dan 68 UU tersebut mengatur tindak pidana terkait pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, dan pemalsuan data pribadi dengan ancaman pidana dan denda yang bervariasi dari 4 hingga 6 tahun penjara dan denda dari 4 hingga 6 miliar rupiah,” bebernya.

Pakar geografi politik Universitas Islam 45 (Unisma) ini mengatakan, transparansi dalam pengelolaan data pemilih juga menjadi kunci.

“Masyarakat harus diberikan akses informasi yang jelas dan terbuka mengenai bagaimana data mereka diproses dan dilindungi. Hal ini penting untuk membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” jelasnya.

Keamanan data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU atau pemerintah semata, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemilu yang aman dan terpercaya,” ucap Wakil Bendahara Umum Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.

Rasminto melanjutkan, dengan menjaga keamanan data pemilih, kita tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri. “Mari bersama-sama kita jaga integritas Pilkada demi masa depan bangsa yang lebih baik.”

Artikel Demi integritas Pilkada 2024, keamanan data pemilih mesti terjamin pertama kali tampil pada KAHMI Nasional.

]]>
9838